NUSANTARA TERKINI – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menyulap sektor pariwisata sebagai mesin utama pendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru membentur tembok regulasi yang tebal.
Kabupaten Berau kini dipastikan hanya bisa “gigit jari” lantaran seluruh hak pengelolaan fiskal dan penarikan retribusi di destinasi wisata bahari unggulannya tersedot sepenuhnya ke kantong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Ketimpangan kewenangan tata kelola keuangan ini memicu kritik keras dari parlemen lokal. Pasalnya, gugusan pulau wisata kelas dunia mulai dari Pulau Maratua, Pulau Derawan, hingga Pulau Kaniungan di Bidukbiduk yang secara administratif berada di wilayah daratan Berau, kini dikunci oleh aturan zonasi konservasi laut yang otoritasnya berada di tangan provinsi.
Kehilangan Ruang Legal Pungutan Daerah
Anggota Komisi II DPRD Berau Sutami mengungkapkan, ditariknya seluruh urusan penarikan retribusi ke tingkat provinsi membuat pemerintah kabupaten kehilangan instrumen legal untuk menarik rupiah dari setiap kunjungan pelancong domestik maupun mancanegara yang berlibur ke sana.
Kondisi ini dinilai kurang adil bagi kas daerah. Berau dituntut untuk gencar membangun sarana prasarana serta bersolek menyambut era pascatambang batu bara, namun hasil pemanfaatan ekonominya justru mengalir ke Samarinda.
“Dari Maratua, Derawan, sampai ke Kaniungan itu masuk konservasinya provinsi. Boleh di cross-check ke Dinas Pariwisata. Artinya apa? Kita pengen pengelolaan itu Berau punya income juga. Jadi Berau bukan hanya membangun, tapi dia bisa memungut retribusi, PAD dari situ,” cetus Sutami dengan nada kecewa, Minggu (24/5/2026).

Sutami menilai skema yang berjalan saat ini menafikan keberadaan fisik Kabupaten Berau selaku pemilik wilayah pariwisata. Padahal, nomenklatur hukum tata ruang kelautan seharusnya bisa dijembatani melalui skema pola kerja sama pemanduan pemanfaatan daerah, bukan pengambilalihan hak pungutan secara mutlak.
“Nah, kalau polanya diambil alih semua sama provinsi, bahkan kita tidak boleh memungut retribusi di sana, terus Kabupaten Berau sebagai pemilik wilayah pariwisata dapat apa? Kan seperti itu,” sesalnya.
Regulasi Pusat yang Mengunci
Sutami tidak menampik bahwa intervensi anggaran pembangunan fisik yang dikucurkan Pemprov Kaltim di kawasan pulau wisata tergolong sangat masif dan berkualitas. Salah satu buktinya terlihat jelas di Pulau Kakaban, di mana infrastruktur dermaga serta fasilitas penunjang kenyamanan turis dibangun dengan konsep yang sangat matang.
Kendati infrastrukturnya terus dipoles secara modern, secara regulasi keuangan Berau tetap tidak mendapatkan tetesan devisa langsung ke kas daerah.
Berdasarkan aturan baku di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Pariwisata, hak perluasan wilayah atau reklamasi kewenangan zonasi laut di sepanjang pesisir pesisir luar memang dipegang oleh pemprov.
“Itu kasihan, Pemerintah Kabupaten Berau tidak dapat apa-apa. Bahkan wilayah reklamasi mereka ini sampai ke Kaniungan, sampai ke Maratua, termasuk Derawan,” jelasnya kemudian.
Melihat kebocoran potensi fiskal yang merugikan daerah ini, Komisi II DPRD Berau mendesak jajaran eksekutif di Pemkab Berau untuk segera melakukan langkah diplomasi politik dan birokrasi yang agresif.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau diminta segera duduk bersama dengan Pemprov Kaltim guna merumuskan nota kesepahaman (MoU) terkait bagi hasil retribusi pariwisata.
DPRD menilai persoalan ini merupakan keluhan akut yang telah lama mengendap di internal dinas pariwisata. Daerah berada dalam posisi dilematis; dituntut mandiri secara fiskal dengan menaikkan daya saing wisata, namun ruang geraknya dikunci rapat oleh regulasi dari pusat.(*)






