Ujian Berat Pengusul Hak Angket: Mampukah Karang Paci Kumpulkan 41 Anggota di Meja Paripurna?

diterbitkan: Senin, 11 Mei 2026 06:21 WITA
Hak angket Kaltim
Penyerahan dokumen usulan hak angket oleh 6 fraksi di DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

NUSANTARA TERKINI – Upaya sejumlah legislator di Karang Paci untuk menggulirkan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur kini memasuki fase krusial.

Meski syarat administratif awal telah terpenuhi, usulan ini diprediksi akan menghadapi jalan terjal lantaran terbentur aturan kuorum yang sangat ketat dalam rapat paripurna.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, nasib hak angket ini tidak hanya ditentukan oleh tanda tangan pengusul, melainkan kehadiran fisik anggota dewan dalam sidang pengambilan keputusan.

Syarat Kuorum Tiga Perempat Anggota

Juru bicara pengusul hak angket, Subandi, mengungkapkan bahwa secara administratif, dukungan lintas fraksi sudah mengalir.

Baca juga  DPRD Kaltim Pastikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan Tak Rasakan Dampak Pemangkasan Dana Transfer

Lebih dari 10 legislator telah membubuhkan tanda tangan sebagai syarat utama pengajuan. Namun, tantangan sesungguhnya adalah mengamankan kehadiran anggota dalam paripurna pengesahan.

Sesuai Tata Tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna untuk memutuskan hak angket wajib dihadiri minimal tiga perempat dari total 55 anggota dewan.

Artinya, sedikitnya 41 legislator harus hadir secara fisik agar sidang dinyatakan kuorum dan sah secara hukum.

“Secara administrasi sudah terpenuhi, namun tantangan terbesar justru berada pada tahap paripurna. Mengumpulkan 41 anggota dalam situasi politik saat ini tentu bukan hal mudah,” ujar Subandi, Minggu (10/5/2026).

Baca juga  Bedah Rumah Masif, 112 Unit RTLH di 10 Kampung Jadi Target Prioritas Pemkab Berau

Tarik Ulur Kepentingan Politik

Tak berhenti di masalah kehadiran, jika kuorum tercapai, usulan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Hal ini membuat proses politik menuju pembentukan hak angket menjadi sangat dinamis dan penuh tarik ulur kepentingan antar-fraksi.

Jika usulan ini berhasil melewati “lubang jarum” paripurna, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Berdasarkan Pasal 75 Tata Tertib DPRD, Pansus ini memiliki kewenangan absolut untuk melakukan penyelidikan, meminta dokumen, hingga memanggil paksa pejabat daerah termasuk pimpinan daerah untuk memberikan klarifikasi.

Baca juga  Kaltim Masuk Final MTQ ke 30 Nasional, Sekda Yakin Juara

Menanti Nyali Legislator Karang Paci

Kini, perhatian publik tertuju pada konsolidasi kekuatan di internal DPRD Kaltim. Sejauh mana para pengusul mampu melobi rekan-rekan mereka untuk hadir dan memberikan suara akan menjadi penentu apakah hak angket ini akan menjadi alat pengawasan yang tajam atau hanya sekadar riak politik yang hilang di tengah jalan.

“Kalau kuorum tidak tercapai, otomatis paripurna tidak bisa dilanjutkan. Kami berharap fungsi pengawasan ini bisa berjalan maksimal sesuai regulasi yang ada,” pungkas Subandi.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait