TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih menekankan pentingnya loyalitas, profesional dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Menurutnya, loyalitas ASN terhadap pemerintah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di sini, loyalitas sangat berkaitan dengan disiplin dan kepatuhan ASN terhadap dasar negara dan pimpinan.
“Harus loyal ke pemerintah, karena ada target (program prioritas) yang harus dituntaskan,” kata Bupati Sri.
Orang nomor satu di Berau ini menyebutkan, sikap tidak loyal itu dapat dinilai dari sepak terjang seorang ASN yang tidak mengetahui dan menjalankan nilai dasar ASN.
Termasuk tidak mengerti arahan pimpinan hingga visi pemerintah dan bertindak di luar aturan perundangan yang berlaku, seperti tidak memiliki etos kerja atau melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, mengambil kebijakan di luar pengetahuan kepala daerah serta berani mengungkap dokumen rahasia pemerintah yang dianggapnya dapat berdampak pada stabilitas di tubuh pemerintahan.
“Hal seperti ini tidak dapat ditoleransi. Jangan mengambil kebijakan di luar pengetahuan kepala daerah, itu saya tegaskan,” kata Bupati Sri.
Disinggung mengenai apakah ada kepala perangkat daerah atau ASN spesifik yang ia maksud bersikap di luar perintah kepala daerah, ia tidak menjelaskan secara spesifik dan hanya menegaskan bahwa penilaian kinerja adalah hak prerogatifnya.
Pastinya ada tiga kunci utama yang digunakannya untuk menilai ASN untuk dinyatakan layak mendapat posisi strategis di pemerintah, yakni loyalitas, profesional dan integritas.
“Kalau cerdas itu bonus, yang terpenting itu harus punya loyalitas kepada pemerintah,” pungkasnya. (*/adv)






