NUSANTARA TERKINI – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau saat ini belum menerbitkan kembali rekomendasi BBM bersubsidi bagi operator speedboat di Dermaga Sanggam.
Kondisi tersebut sudah terjadi selama tiga bulan terakhir sebagai dampak dari benturan terhadap persyaratan yang menjadi kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Ketidakpastian akses BBM bersubsidi bagi operator speedboat ini yang kemudian menjadi kendala bagi keberlangsungan transportasi air tersebut, karena BBM itu merupakan komponen penting.
Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni menjelaskan, rekomendasi bagi operator sebelumnya telah diterbitkan untuk masa enam bulan.
“Akan tetapi, proses perpanjangan belum dapat dilakukan lantaran terdapat ketentuan yang harus dipenuhi sesuai aturan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam hal ini, Dishub Berau juga tidak dapat menerbitkan rekomendasi tanpa memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini memerlukan pembenahan administrasi operator serta koordinasi dengan instansi terkait.
Salah satu aspek yang perlu dibenahi adalah legalitas badan usaha dan kelengkapan dokumen perizinan operator speedboat.
Persyaratan tersebut diminta segera dipastikan agar hambatan administrasi dapat diidentifikasi dan proses pengajuan rekomendasi memiliki kejelasan.
“Kami sangat memahami kondisi yang terjadi di lapangan, tapi kami juga tidak bisa apa-apa, karena rekomendasi ini diterbitkan dengan mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pusat,” jelasnya.
Terhadap hal ini, Dishub Berau berencana melanjutkan komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola UPT Dermaga Sanggam.
“Langkah, ini perlu dilakukan guna mencari alternatif penyelesaian yang sesuai ketentuan,” tuturnya.
Pastinya Dishub Kaltara tetap berupaya mendampingi operator dalam proses koordinasi. Harapannya pembahasan lintas instansi segera menghasilkan kepastian, sehingga kebutuhan BBM subsidi untuk mendukung transportasi air di Berau dapat kembali diupayakan melalui mekanisme yang berlaku. (*/adv)





