JAKARTA – Teknis pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan berubah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya MK pada sidang putusan teknis sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar Kamis (26/6/2025) itu ditetapkan pelaksanaan Pileg nasional dan daerah harus terpisah.
MK memutuskan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Dilansir Beritasatu, putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Dalam permohonannya, Perludem menggugat aturan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada Tahun 2015.
MK memutuskan, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai secara berbeda.
Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa Pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, DPD atau Pileg serta presiden dan wakil presiden atau Pilpres harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Adapun Pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah atau pilkada baru boleh diselenggarakan setelahnya, dalam rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Adanya putusan MK ini menandai pergeseran besar dari pola Pemilu serentak nasional dan daerah yang pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024, yang menuai banyak kritik karena beban kerja yang berat bagi penyelenggara dan pemilih.
Lebih jauh, MK berharap akan terjadi peningkatan kualitas penyelenggaraan, efisiensi sumber daya, serta penguatan sistem presidensial dari putusan tersebut. (**)