JAKARTA, – Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menyelenggarakan pilkada ulang pada tahun 2025 jika banyak wilayah dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong pada Pilkada 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024) malam.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kamu menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan salah satu kesimpulan rapat sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Menurut Doli, opsi pilkada ulang diambil sebab sebab suatu daerah lebih baik dipimpin oleh kepala daerah definitif yang punya kewenangan lebih luas ketimbang penjabat (Pj).
Selanjutnya, Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri akan membahas lebih lanjut perihal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP mendatang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli.
41 Daerah Miliki Calon Tunggal
KPU sendiri mencatat 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal calon kepala daerah atau calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Kendati demikian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap penyelenggaraan pilkada ulang memiliki tantangannya sendiri dalam hal anggaran dan pembiayaan.
“Pembiayaannya itu kan memang kalau pilkada di-support oleh APBD. hanya, ada slot di undang-undang itu juga bisa dibantu atau bisa di-support oleh APBN juga,” ujar Afifuddin saat ditemui di Bandung.
“Ini menjadi concern juga. Tantangan kita ketika pelaksanaan pilkada tahun depan, itu kan proses penganggaran untuk tahun depan sebenarnya sudah selesai ya, jadi ini yang menjadi tantangan kita,” paparnya.
Afifuddin turut menyinggung soal waktu pelaksanaan pemilu ulang yang belum ditentukan, sementara penentuannya bisa memakan waktu hingga sebelas bulan. (*/Sulaiman)