Tolak Program Transmigrasi, Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara Sampaikan Tiga Tuntutan

diterbitkan: Senin, 4 Agustus 2025 01:22 WITA
Aksi demo aliansi masyarakat adat asli Kaltara yang menolak program transmigrasi masuk ke Kaltara.

TANJUNG SELOR – Aliansi masyarakat adat asli Kalimantan Utara (Kaltara) turn ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap program transmigrasi dari luar masuk ke Kaltara.

Aksi yang dilakukan pada Senin (4/8/2025) tersebut berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kaltara dan halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.

Dalam aksi yang mengambil titik star di Tugu Cinta Damai Tanjung Selor itu, aliansi masyarakat adat asli Kaltara menyampaikan tiga tuntutannya.

Tiga tuntutan itu dibacakan langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara, Agustinus Amos dihadapan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala yang turun menemui masa aksi di halaman Kantor Gubernur Kaltara.

Baca juga  Curah Hujan Tinggi, SUTM di Sekatak Roboh hingga Sebabkan Listrik Padam

“Ini tidak adil bagi kami. Hal ini melahirkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat,” demikian diteriakkan Agustinus dalam orasinya.

Agustinus menegaskan, aliansi masyarakat adat asli Kaltara berpandangan bahwa program transmigrasi merupakan bentuk penjajahan secara ekonomi dan budaya terhadap masyarakat adat lokal provinsi ke-34 Indonesia ini.

Oleh sebab itu, aliansi masyarakat adat asli Kaltara menyatakan sikap sebagai berikut. Pertama, menolak keras program transmigrasi dari luar Kaltara. Kedua, meminta pemerintah terlebih dahulu memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat (lokal) yang ada di Kalimantan.

Baca juga  Pemprov Kaltara Beberkan Alasan Tak Lagi Diberikannya Insentif Guru TK-SMP

Terakhir, mendukung penuh langkah pemuda dayak Kalimantan menggugat Undang-Undang Transmigrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi tuntutan aliansi masyarakat adat asli Kaltara tersebut, terlebih dahulu Wagub Ingkong menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur Kaltara yang belum bisa menemui massa aksi dikarenakan ada tugas di luar daerah.

Wagub Ingkong menyampaikan bahwa pihaknya dari pemerintah provinsi sifatnya hanya memfasilitasi, karena yang memiliki hak menerima atau menolak program ini adalah pemerintah kabupaten/kota selaku pemilik wilayah.

Baca juga  Pemprov Kaltara Prioritaskan Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan

“Tapi dari Kementerian terkait sudah menyampaikan seperti itu, kalau daerah tidak terima itu tidak akan dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap bahwa semua transmigrasi yang ada di Kaltara ini yang pembangunan infrastrukturnya belum maksimal, itu dulu yang diperhatikan.

“Ini yang kita harapkan ada perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian terkait, mengingat APBD kita di daerah juga terbatas. Jadi, infrastruktur di daerah transmigrasi yang sudah ada saat ini yang terlebih dahulu perlu ditingkatkan,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait