TANJUNG SELOR – Tak lagi diberikannya insentif bagi guru PAUD/TK, SD dan SMP oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025 ini menuai reaksi dari berbagai pihak.
Untuk meluruskan itu, Pemprov Kaltara pun memanggil perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kaltara untuk melakukan rapat koordinasi di Tanjung Selor, Rabu (23/4/2025).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan yang memimpin rapat itu membeberkan sejumlah alasan kenapa insentif guru TK-SMP itu tidak lagi diberikan tahun ini.
“Ada beberapa masukan kami berikan kepada mereka. Pertama penyaluran insentif itu dilakukan berdasarkan kewenangan baik di provinsi maupun di kabupaten/kota,” kata Datu Iqro.
Kemudian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara yang sedang mengalami penurunan tahun ini juga menjadi alasan lainnya.
“Kami juga tengah fokus terhadap urusan wajib, sehingga jangan dibebankan lagi kepada provinsi,” ujarnya.
Solusinya itu insentif ini diberikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Karena saat ini Pemprov Kaltara juga memiliki kewenangan untuk memberikan insentif kepada para guru di tingkat SMA, SMK dan SLB.
“Kalau pemerintah kabupaten/kota itu kewenangannya guru TK/PAUD, SD dan SMP. Memang selama ini kita membantu kehidupan kesejahteraan guru ini, tapi tahun ini anggaran kita terbatas,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto menuturkan jika pemberian insentif akan disesuaikan dengan regulasi yang ada.
Jika sebelumnya Pemprov Kaltara rutin memberikan insentif kepada guru-guru di kabupaten/kota. Maka kesempatan ini sudah tidak lagi.
“Kedepannya kami tidak akan menganggarkan dengan aturan ini, sudah jelas kemarin menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegasnya.
Apalagi dengan adanya efisiensi anggaran, maka Pemprov Kaltara akan konsen dan fokus terhadap kewajiban yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltara, seperti mandatory spending dan kegiatan pilihan lainnya.
“Karena kita ada urusan wajib yang belum terpenuhi, seperti infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan dan sebagainya. Ini belum terpenuhi, tapi kok kita sudah urusi kewenangan orang,” pungkasnya. (**)