TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar pelatihan pengelolaan aset kampung di Kantor Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau pada Senin (24/11/2025).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said memberikan dorongan terhadap seluruh pemerintah kampung yang ada di Berau untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dalam rangka meningkatkan pendapatan asli kampung (PAK).
Langkah ini dinilai perlu untuk dilakukan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan keuangan kampung di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Karena, dengan kebijakan baru dari Kementerian Keuangan, agenda pembangunan di kampung yang menggunakan anggaran langsung diprediksi tahun depan tidak akan berjalan maksimal.
“Anggaran hanya akan cukup untuk operasional dan belanja kantor saja,” kata Sekkab Said.
Makanya mengoptimalkan aset yang dimiliki dinilai menjadi tumpuan utama. Pencatatan aset yang tertib diharapkan dapat memperkuat program peningkatan ekonomi kampung ke depan, sekaligus memperkokoh legal standing dalam pengelolaan aset tetap.
Tak hanya itu, Sekkab Said juga menegaskan soal bahaya jika aset tidak tercatat. Karena aset yang tidak tercatat atau tidak memiliki sertifikat akan sangat rawan dan tidak dapat dipertahankan jika terjadi sengketa dengan pihak lain.
“Apalagi ada oknum kepala kampung yang memperjualbelikan aset kampung kepada oknum pengusaha dan keuntungannya tidak tercatat oleh pemerintah kampung. Halini tentu membuat pemerintah jadi repot,” tuturnya.
Menurutnya, pemanfaatan aset, seperti skema pinjam sewa lahan milik kampung bisa dilakukan secara legal. Jika ini dilakukan tentu bisa menambah pemasukan kampung. Skema ini sah untuk dilakukan sepanjang keuntungannya dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas kampung.
Kendati demikian, ia tetap mengingatkan agar pemerintah kampung berhati-hati. Karena masih ada aset di beberapa kampung yang berada di lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL), yang masih berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang.
“Jadi sangat penting pencatatan aset itu dilakukan dengan niat tulus. Jangan sampai pemerintah kampung berbisnis di lahan yang bukan milik kampung, itu justru jadi masalah,” pungkasnya. (*/adv)





