Putra Legislator Berau Terseret Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup

diterbitkan: Selasa, 10 Februari 2026 11:21 WITA
Foto: Barang bukti sabu yang diperoleh polisi dari para pelaku.

BERAU – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah “Bumi Batiwakkal” kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Teluk Bayur.

Penangkapan yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) sore ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, salah satu tersangka santer dikabarkan merupakan anak anggota DPRD Berau.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari aduan masyarakat yang resah akan adanya peredaran sabu di Berau, khususnya di Kelurahan Teluk Bayur.

Baca juga  Berkas Predator Seksual Sesama Jenis di Berau Diterima Kejaksaan, Kasus AS Segera Disidangkan

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak pada pukul 17.00 WITA dan mengamankan dua pria berinisial PR dan NTS,” ujar AKP Agus Priyanto kepada awak media, Senin (9/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka PR, di antaranya, 21 poket sabu siap edar (berat bruto 5,82 gram), timbangan digital dan plastik klip pembungkus serta sendok sabu dan perlengkapan lainnya.

Sementara itu, dari tersangka NTS, petugas menyita satu unit mobil dan ponsel yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkoba.

Baca juga  Panik! Terios Ugal-ugalan di Jalan Raya Samarinda, Tabrak Lari 10 Orang Korban

Tanggapan Polisi Soal Isu Anak Pejabat

Terkait kabar yang beredar bahwa salah satu pelaku adalah putra dari pejabat publik atau anggota legislatif, AKP Agus Priyanto memberikan jawaban singkat. Ia menegaskan bahwa pihaknya fokus pada fakta hukum dan tindak pidana yang dilakukan.

“Mengenai latar belakang (anak pejabat), kami tidak mengetahui hal itu. Fokus kami adalah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ancaman Pidana Berat

Kini, PR dan NTS telah ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani penyidikan lebih mendalam. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 609 ayat 1).

Baca juga  Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kg Sabu, Polda Kaltara Sebut Jaringan Internasional

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup,” pungkas Agus.

Polres Berau mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna memastikan wilayah Berau bersih dari bahaya narkoba.


Bagikan:
Berita Terkait