Habitat Pesut Terancam: Pemerintah Segel Dua Perusahaan di Sepanjang Sungai Mahakam!

diterbitkan: Rabu, 11 Februari 2026 08:40 WITA
Gakum KLH saat melaksanakan segel perusahaan di wilayah Sungai Mahakam.

SAMARINDA – Lalu lalang kapal dan aktivitas industri di Sungai Mahakam kian padat. Di sungai yang sama, Pesut Mahakam—mamalia air tawar langka kebanggaan Kalimantan Timur—harus berjuang bertahan hidup di ruang gerak yang semakin menyempit.

Merespons kondisi ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional dua perusahaan yang dinilai mengancam ekosistem sungai.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kelestarian Mahakam. Sebagai sumber air, jalur transportasi, dan ruang hidup utama bagi warga, kelestarian sungai ini tidak bisa ditawar.

Saat ini, Pesut Mahakam terpaksa beradaptasi dengan kebisingan mesin kapal tongkang batu bara serta pembangunan jetty yang mengganggu jalur migrasi mereka.

Baca juga  Sempat Kabur ke Poros Bontang, Pelaku Pengeroyokan Jalan Gajah Mada Kena Ciduk

Pelanggaran Izin dan Sanksi Tegas

Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengungkap pelanggaran serius oleh PT GBE. Perusahaan tersebut terbukti membangun konstruksi jetty untuk pengangkutan batu bara tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan.

Akibatnya, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh operasional guna mencegah kerusakan ekologis yang lebih parah.

Tak hanya itu, PT ML yang bergerak di bidang ship to ship juga terkena sanksi serupa. Perusahaan ini diketahui belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk penempatan Coal Transhipment Barge (CTB). Aktivitas CTB I dan CTB II yang berjalan tanpa dokumen resmi tersebut kini resmi dihentikan.

Baca juga  Curi Motor di Tanjung Selor, Pelaku Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di Derawan

Sungai Bukan Ruang Bebas Industri

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Sungai Mahakam bukan ruang tanpa kendali bagi para pelaku industri.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan sungai, terutama habitat pesut, berjalan sesuai aturan,” tegas Hanif, Selasa (10/02/2026).

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan ekosistem dan makhluk hidup di dalamnya. Bagi warga lokal, kerusakan sungai bukan hanya soal hilangnya pesut, tetapi juga ancaman terhadap kualitas air dan hasil tangkapan nelayan.

Baca juga  Puluhan Karyawan PT SMJ Diduga Keracunan Massal

KLH kini mengajak pemerintah daerah, akademisi, hingga komunitas lokal untuk bersinergi menjaga Sungai Mahakam. Penghentian operasional kedua perusahaan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa pembangunan di Kaltim harus berjalan selaras dengan perlindungan alam.

Subfai Mahakam harus tetap menjadi ruang hidup bagi manusia dan pesut, bukan sekadar jalur eksploitasi industri. (*)

Topik: ,
Bagikan:
Berita Terkait