Sempat Kabur ke Poros Bontang, Pelaku Pengeroyokan Jalan Gajah Mada Kena Ciduk

diterbitkan: Sabtu, 4 April 2026 06:36 WITA
Dua pelaku penyerangan di Jalan Gajah Mada berhasil diringkus aparat kepolisian. (Foto: Humas Polresta Samarinda)

NUSANTARA TERKINI — Pelarian dua pelaku penyerangan berdarah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, berakhir di tangan kepolisian. Tim gabungan berhasil meringkus keduanya di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolsekta Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan memastikan bahwa Khoirul Anam (35) dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Khoirul di kawasan Jalan Kemuning, Loa Bakung, pada Kamis malam sekitar pukul 20.45 Wita. Tak berselang lama, petugas memburu Dedi Badak yang terdeteksi melarikan diri ke arah luar kota.

Baca juga  Gagalkan Penyelundupan 55 Ballpress, Polda Kaltara Gali Keterlibatan Pihak Lain

Penangkapan di Poros Bontang

Dedi Badak akhirnya tak berkutik saat disergap petugas di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga kuat digunakan saat beraksi.

“Kami mengamankan tiga senjata tajam, masing-masing dua bilah parang dan satu sangkur,” jelas AKP Wawan Gunawan mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Jumat (3/4/26).

Baca juga  Siapkan Payung! BMKG Berau Prediksi Lebaran Tahun Ini Bakal Diguyur Hujan

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu malam di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK).

Kedua pelaku secara beringas menyerang kakak beradik, Iman Setiawan dan Rahmat Setiawan, hingga mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh korban.

Terancam Pasal Pengeroyokan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik serangan tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca juga  Sasar Pasar Global, Bupati Sri Dorong Produk UMKM Berau Naik Kelas

Kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah Samarinda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.(*/Rusdiono/NT)

Bagikan:
Berita Terkait