Ketua DPRD Berau ke Perusahaan: Transparansi CSR Itu Kewajiban, Jangan Buat Kami Mengemis

diterbitkan: Kamis, 12 Februari 2026 10:19 WITA
Ketua DPRD Berau Dedi Okto saat mengikuti Musrenbang di Kecamatan Pulau Derawan.

BERAU – Ketua DPRD Berau, Deddy Okto Nooryanto, melontarkan kritik pedas terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal. Ia menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan dalam menyalurkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.

Sentilan keras ini disampaikan pria yang akrab disapa Deded itu di hadapan para kepala kampung saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Gunung Tabur, Kamis (12/2/2026).

Bukan Belas Kasihan, Tapi Kewajiban

Deded merasa geram karena selama ini keterbukaan informasi mengenai laporan realisasi CSR hampir tidak pernah menyentuh ruang publik. Bahkan, ia menyebut pemerintah daerah pun seringkali hanya menerima informasi sepihak tanpa adanya koordinasi mendalam.

Baca juga  DPRD Dorong Pembangunan Fasilitas Kesehatan hingga Tingkat Kecamatan, Cegah Tumpukan Pasien di Rumah Sakit

“Jangankan masyarakat, pemerintah saja hanya menerima informasi pelaksanaan,” ujar Deded dengan nada tegas.

Menurutnya, dana CSR bukanlah bentuk belas kasihan atau bantuan sukarela dari perusahaan, melainkan hak mutlak bagi masyarakat, terutama mereka yang terkena dampak langsung aktivitas industri. Ia meminta perusahaan mengubah pola pikir mereka dalam memandang kontribusi sosial tersebut.

“Jangan buat seolah kita ini mengemis, padahal ini sudah kewajiban perusahaan,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua NasDem Berau tersebut.

Dorong Publikasi Lewat Media dan Ancaman Pemanggilan

Baca juga  Polemik Pengangkatan CPNS dan CPPPK, Ketua DPRD Berau Angkat Bicara

Sebagai solusi atas ketertutupan ini, Deded meminta setiap perusahaan mulai mempublikasikan hasil evaluasi program CSR mereka melalui media massa. Hal ini bertujuan agar masyarakat luas bisa mengukur secara nyata apa manfaat yang telah diberikan perusahaan untuk daerah.

Tak main-main, DPRD Berau langsung mengambil langkah konkret. Deded telah menginstruksikan Komisi II DPRD Berau untuk segera memanggil seluruh pimpinan perusahaan di Berau guna menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Panggil semua perusahaan itu, kita minta laporannya,” cetusnya.

Dukungan Regulasi dan Perda CSR

Langkah berani Ketua DPRD ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi II, Rudi Mangunsong. Ia menilai, polemik transparansi CSR ini tidak akan selesai jika tidak memiliki payung hukum yang kuat di tingkat daerah.

Baca juga  Dinilai Kurang Rapi, DPRD Berau Sorot Sejumlah Proyek Pembangunan Infrastruktur

Rudi menegaskan, sorotan ini ditujukan kepada ratusan perusahaan mitra di Berau, bukan hanya segelintir perusahaan besar. Ia mendesak agar pemerintah daerah segera merumuskan regulasi khusus atau Peraturan Daerah (Perda) agar pengelolaan dana CSR tidak sekadar menjadi agenda formalitas.

“Harus ada Perda yang bisa dijadikan landasan hukum bagi pemerintah. Potensi besar dari perusahaan-perusahaan ini seharusnya bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah jika dikelola dengan regulasi yang tepat,” pungkas Rudi.

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait