BERAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau menjadikan Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar, sebagai sentra produksi terasi mulai membuahkan hasil nyata. Saat ini, satu unit rumah produksi yang terbangun pada tahun 2025 telah resmi beroperasi dengan fokus utama pada proses pencetakan dan pengemasan produk.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa pemerintah mempercepat pemanfaatan fasilitas tersebut meskipun baru satu dari tujuh unit rencana yang terealisasi. Langkah taktis ini bertujuan agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat ekonomi dari infrastruktur yang tersedia.
“Dukungan bantuan dari Bank Indonesia memperkuat operasional fasilitas ini. Kami ingin bangunan yang ada segera memberi manfaat nyata bagi aktivitas produksi masyarakat,” ungkap Eva.
Ekosistem Kolaborasi Antarkampung
Menariknya, operasional sentra terasi ini tidak hanya berdiri sendiri di satu wilayah. Diskoperindag Berau justru merancang ekosistem produksi yang menghubungkan Kampung Buyung-Buyung dengan Kampung Semurut.
Dalam skema kolaborasi ini, masyarakat melakukan proses fermentasi bahan baku di Kampung Semurut, sementara tahap akhir berupa pencetakan dan pengemasan berpusat di Buyung-Buyung.
“Masyarakat mengelola seluruh proses secara mandiri. Ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ekosistem produksi yang saling terhubung antarwilayah,” jelasnya.
Rencana Galeri Produk dan Sertifikasi Halal
Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pengembangan ini pada tahun-tahun mendatang. Melalui Rencana Kerja (Renja) 2027, Diskoperindag kembali mengusulkan pembangunan unit tambahan yang berfungsi sebagai ruang pengelola sekaligus galeri produk. Fasilitas ini nantinya akan menjadi etalase utama terasi Berau untuk menarik wisatawan maupun pembeli skala besar.
Selain infrastruktur fisik, Eva juga menekankan pentingnya legalitas usaha. Sejumlah wilayah, termasuk Kampung Tabalar Muara, kini tengah mengajukan sertifikasi halal untuk produk lokal mereka.
Guna mendukung hal tersebut, pemerintah membuka kuota sertifikasi halal bagi 100 pelaku usaha pada tahun 2026. Eva meminta para kepala kampung aktif menyosialisasikan program ini agar IKM di perkampungan memiliki daya saing yang kuat di pasar luas.
“Sertifikasi halal merupakan syarat vital dalam pengembangan usaha. Kami berharap IKM di perkampungan segera melengkapi legalitas produknya agar pemasaran bisa lebih maksimal,” pungkas Eva.(*)





