Syarat Bantuan Pemerintah, UMKM Berau Wajib Punya NIB

diterbitkan: Senin, 23 Februari 2026 05:42 WITA
Foto: Aktivitas pedagang di pasar Ramadan di halaman Masjid Agung Baitul Hikmah.

NUSANTARA TERKINI – Momentum Ramadan di Kabupaten Berau tahun ini ditandai dengan lonjakan pelaku usaha mikro yang menjajakan kuliner berbuka puasa. Fenomena ekonomi musiman ini direspons cepat oleh pemerintah daerah untuk menata legalitas usaha mereka.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau menjadikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai prioritas utama. Dokumen ini bukan sekadar syarat administrasi, melainkan kunci pembuka akses bantuan pemerintah.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau Hidayat Sorang menegaskan komitmen pihaknya mendampingi para pedagang. Fokus utamanya menyasar pelaku usaha yang masih buta soal prosedur perizinan.

Baca juga  Libur Lebaran untuk Anak Sekolah Dimajukan jadi 21 Maret

“Kami melakukan pendampingan pada UMKM yang belum miliki NIB dan lain sebagainya,” kata Hidayat, belum lama ini.

Legalitas usaha dinilai sebagai langkah strategis menaikkan kelas pedagang dari sektor informal ke formal. Dengan mengantongi izin resmi, pintu akses permodalan dan bantuan logistik akan terbuka lebih lebar bagi mereka.

Koneksi ke Ritel Modern

Pemerintah tidak hanya berhenti pada urusan izin. Diskoperindag juga mengambil peran sebagai penghubung rantai pasok antara usaha kecil dengan pemain industri yang lebih besar.

Baca juga  Diskoperindag Berau Usul Pembangunan UMKM Center lewat Skema Bankeu Pemprov Kaltim

Strategi ini bertujuan memperluas pangsa pasar produk lokal agar bisa menembus ritel modern. Pola kemitraan ini diharapkan menjamin keberlangsungan usaha mikro di tengah persaingan pasar yang ketat.

“Maksudnya kami menyambungkan dengan pelaku UMKM yang lebih besar. Misalnya pelaku komoditas yang lebih besar, mungkin dengan ritel modern, pemasarannya, itu yang kami coba bantu,” jelasnya.

Baca juga  Selama Ramadan, Pertamina Pastikan Stok BBM di Papua Aman

Meski demikian, Hidayat memberikan catatan penting mengenai klasifikasi penerima bantuan. Prioritas pemerintah tetap pada usaha skala mikro dan kecil yang memang membutuhkan stimulus modal.

Apabila sebuah usaha sudah memiliki izin namun tidak mendapat bantuan tunai, hal itu mengindikasikan skala bisnisnya sudah dianggap mandiri. Bantuan pemerintah bersifat dinamis dan bergilir sesuai kebutuhan di lapangan.

“Yang dibantu kan yang kecil-kecil. Setiap tahunnya berbeda kok yang kami bantu,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait