NUSANTARA TERKINI – Kepolisian sektor (Polsek) Segah sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika pada Jumat (27/2/26) lalu. Seorang pria paruh baya diringkus petugas lantaran terbukti menyimpan serbuk kristal memabukkan.
Penangkapan tersangka berinisial AM itu, dilakukan tepatnya di wilayah Kampung Tepian Buah saat pagi hari. Kasat Resnarkoba Polres Berau Agus Priyanto menyebut pihaknya langsung membawa pelaku ke markas kepolisian.
Langkah tegas ini diambil aparat guna mempermudah proses interogasi dan pengembangan kasus jaringan narkoba tersebut.
“Sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Agus.
Sandiwara Pelaku Terbongkar
Terungkapnya kasus ini bermula dari aduan warga yang resah dengan aktivitas transaksi gelap di lingkungan mereka. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan langsung menyergap pria berusia 44 tahun tersebut.
Pelaku awalnya sempat bersandiwara dan mengelak keras dari segala tuduhan di depan aparat penegak hukum. Namun nyalinya mendadak ciut ketika polisi berhasil menggeledah dan menemukan sepuluh poket sabu.
Total barang bukti seberat lebih dari tujuh gram itu disembunyikan dengan cara yang sangat tidak biasa. Pelaku bermaksud mengecoh pandangan mata petugas yang sedang melakukan penyisiran di lokasi.
“Sengaja dilakukan tersangka untuk mengelabui aparat saat pemeriksaan,” terangnya.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Sebagian barang haram itu rupanya dijejalkan ke dalam botol sabun cair yang dibalut pakaian anak kecil. Sementara sisa paketan lainnya diselipkan secara rapi di celah kipas angin jepit.
Polisi yang jeli akhirnya berhasil membongkar seluruh tempat persembunyian benda terlarang tersebut. Aparat turut menyita telepon genggam hingga alat isap sabu sebagai barang bukti tambahan.
“Dilakukan di beberapa benda agar tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.
Atas akal bulusnya pelaku kini dijerat dengan undang undang tentang narkotika yang berlaku. Ia dipastikan bakal menghadapi sanksi pidana paling maksimal akibat ulahnya tersebut.
“Tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(*)





