Kedepankan Hubungan Sosial, Polsek Gunung Tabur Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Damai

diterbitkan: Kamis, 30 April 2026 03:10 WITA
Polsek Gunung Tabur selesaikan perkara penganiayaan secara damai melalui Restorative Justice. (Foto: Polsek Gunung Tabur)

NUSANTARA TERKINI – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur menunjukkan komitmen dalam menerapkan keadilan yang humanis di wilayah hukumnya.

Sebuah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada Senin (27/4/2026) lalu.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan hubungan sosial dan mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai mufakat antarpihak yang bertikai.

Mediasi Berlandaskan Kekeluargaan

Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, menjelaskan bahwa penyelesaian ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada pertengahan Maret lalu.

Baca juga  Kebakaran Lima Rumah di Tanjung Redeb Ternyata Disengaja, Dua Pelaku Diamankan Polres Berau

Setelah melalui proses pertimbangan dan adanya permohonan mediasi, kedua belah pihak yakni pelapor berinisial M (26) dan terlapor berinisial H (32) sepakat untuk menempuh jalan damai.

“Penyelesaian ini ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ungkap Iptu Putu Ari Sanjaya Putra.

Kehadiran para pihak di meja mediasi menjadi bukti kuat bahwa semangat kekeluargaan masih menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat Gunung Tabur.

Disaksikan Tokoh Masyarakat dan Serikat Pekerja

Baca juga  Kapolres Berau Razia Senpi Anggota, Tak Ingin Ada Insiden Polisi Salah Tembak

Proses perdamaian ini tidak hanya melibatkan internal kepolisian, tetapi juga merangkul berbagai elemen masyarakat untuk menjamin transparansi dan keadilan.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Iptu Uyu Sukamara Permana, Ketua SBSI Berau Eduardus Guntur Seriang, serta tokoh masyarakat Andi Ansari.

Kehadiran saksi-saksi kunci ini bertujuan agar kesepakatan damai yang ditandatangani memiliki legitimasi sosial yang kuat, sehingga konflik serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Menjaga Stabilitas Kamtibmas

Iptu Putu Ari menambahkan bahwa restorative justice merupakan alternatif efektif untuk memberikan rasa keadilan tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan melelahkan.

Baca juga  Polsek Sepaku Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, 13 Paket Sabu Diamankan

Fokus utama dari pendekatan ini adalah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Melalui pendekatan ini diharapkan dapat menghindari konflik berkepanjangan serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya perkara ini di meja mediasi, diharapkan hubungan antara M dan H kembali harmonis, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat luas bahwa musyawarah adalah jalan terbaik dalam mencari keadilan.(Ika/NT)

Bagikan:
Berita Terkait