NUSANTARA TERKINI – Penyaluran dana umat pada bulan suci Ramadan kerap salah sasaran ,akibat pemahaman keliru di tengah masyarakat. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau Syarifuddin Israil turun tangan meluruskan miskonsepsi pembagian harta tersebut.
Banyak masyarakat awam beranggapan bahwa, setiap anak yatim otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan wajib ini. Padahal kriteria utama penyaluran harta tersebut mutlak bergantung pada kondisi ekonomi sang anak.
“Anak yatim yang berhak menerima zakat adalah yang termasuk kategori fakir atau miskin,” katanya pada Sabtu (7/3/26).
Meluruskan Makna Mualaf
Kekeliruan serupa juga sering terjadi pada penafsiran kelompok mualaf, yang selalu diidentikkan dengan seseorang yang baru memeluk agama Islam. Definisi asnaf tersebut sebenarnya lebih luas dan mencakup individu dengan kondisi keimanan yang butuh sokongan.
“Makna muallaf juga bisa merujuk pada orang yang hatinya masih lemah dan perlu dikuatkan,” jelasnya.
Pedoman pembagian harta ini secara tegas menempatkan kelompok fakir dan miskin pada posisi paling darurat untuk dientaskan. Pemenuhan taraf hidup mereka harus diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan hajat hidup mendasar.
“Artinya kebutuhan mereka harus benar-benar dituntaskan,” ujarnya.
Momentum bulan suci harus dimanfaatkan maksimal oleh kelompok masyarakat menengah ke atas untuk menyucikan kepemilikan materil mereka. Langkah pemotongan kekayaan sebesar dua setengah persen ini dinilai ampuh untuk memberdayakan kaum marginal.
“Dengan zakat, kita membersihkan diri dan juga membantu memberdayakan masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.





