NUSANTARA TERKINI – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak Senayan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat atau RUU MHA. Langkah ini krusial untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat di seluruh Nusantara.
Ia mengingatkan bahwa upaya pembahasan beleid tersebut telah memakan waktu belasan tahun tanpa membuahkan hasil. Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional dinilai harus memacu semua pihak untuk menuntaskan janji legislasi tersebut.
“Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang,” kata Lestari, Sabtu (14/3/26).
Lestari menegaskan tidak ada lagi alasan bagi parlemen maupun pemerintah untuk menunda pengesahan aturan payung ini. Penundaan berlarut hanya akan memperburuk situasi di lapangan yang kini sudah masuk fase mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang ia terima ada belasan juta hektare wilayah adat yang hilang dirampas pihak luar. Ratusan warga juga harus menghadapi jerat hukum sementara lahan warisan mereka jatuh ke tangan korporasi besar.
“Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegasnya.
Benteng Terakhir Pelestari Alam
Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menyebut kelompok komunal memegang peran vital sebagai garda terdepan pelestari ekosistem. Mereka mampu menjaga ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan tanpa harus mengeksploitasi alam secara berlebihan.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” imbuh Rerie.
Data dari Badan Registrasi Wilayah Adat mencatat potensi wilayah ulayat yang terpetakan mencapai puluhan juta hektare. Namun pengakuan resmi dari negara atas ruang hidup komunal tersebut masih jauh dari kata memadai.
Saat ini jutaan hektare tanah warisan leluhur itu terancam karena beririsan langsung dengan area konsesi tambang dan perkebunan swasta. Fakta kelam ini membuat masuknya RUU MHA dalam program legislasi nasional wajib direalisasikan secepatnya.
Negara dituntut hadir melindungi seluruh elemen warganya sesuai dengan amanat luhur konstitusi republik ini. Penantian panjang kelompok masyarakat komunal atas hak tanah leluhur mereka sudah seharusnya diakhiri lewat pengakuan hukum yang mengikat.
“Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” pungkasnya.





