Perangkat Daerah Ini Tetap Wajib Ngantor Meski Ada Kebijakan WFA Tiap Jumat

diterbitkan: Rabu, 1 April 2026 12:09 WITA
PPPK Pemprov Kaltara saat penyerahan SK pengangkatan beberapa waktu lalu. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah telah menetapkan sistem kerja work from home (WFH) setiap Jumat mulai April 2026 ini. Kebijakan itu bagian dari menyikapi adanya kebijakan efisiensi anggaran secara nasional.

Untuk di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kebijakan kerja fleksibel itu ditetapkan dengan sistem work from anywhere (WFA). Bahkan, kebijakan ini sudah diberlakukan sejak awal Maret 2026 lalu.

Namun, sistem kerja WFA tersebut tak diberlakukan pada perangkat daerah secara keseluruhan. Ada beberapa perangkat daerah yang tetap wajib ngantor, dalam hal ini yang bersifat pelayanan.

Baca juga  Respons Kebijakan WFA, DPRD Berau Ingatkan Potensi Munculnya Konflik Baru

“WFA ini tidak termasuk perangkat daerah yang bersifat pelayanan. Seperti rumah sakit, misalnya. Kan tidak mungkin kerja dari rumah. Itu tidak masuk akal,” kata Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang beberapa waktu lalu.

Mekanisme kerja ini dituangkan dalam surat edaran Gubernur Kaltara Nomor 000.8/2/BO/GUB tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemprov Kalara yang ditetapkan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor pada 24 Februari 2026.

Baca juga  RDP DPRD Bulungan dengan Kades dan Perusahaan di Sekatak Hasilkan 6 Rekomendasi, Komisi I Janji Akan Cek Lapangan

Dalam edaran tersebut, pelaksanaan mekanisme kerja WFA secara fleksibel lokasi dilaksanakan setiap Jumat bagi seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltara. Perangkat daerah yang melaksanakan WFA adalah yang memiliki tugas kedinasan yang tidak menuntut kehadiran fisik ASN di kantor atau tempat penempatan kerjanya.

Termasuk tugas kedinasan yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, tugas kedinasan yang memiliki interaksi tatap muka yang minim, serta tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus.

Baca juga  Gempa Magnitudo 4,8 Guncang 24 Km Tenggara Tarakan

Sedangkan perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan waktu kerja secara bergantian/sif yang ditetapkan oleh pimpinan perangkat daerah.

Perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran/kalender pendidikan dan kurikulum pelajaran yang sudah ditentukan dan tetap melaksanakan proses pembelajaran. (*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait