NUSANTARA TERKINI — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan.
Pembekuan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyetop operasional 1.256 SPPG di seluruh Indonesia per 1 April 2026.
Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan terkait ketidaksesuaian standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) serta belum dikantonginya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG se-Tarakan, Dewi Rahmawati, membenarkan adanya penghentian aktivitas di sejumlah titik layanan tersebut.
“Iya, benar,” ujar Dewi singkat saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Sebaran Wilayah Terdampak
Sembilan SPPG yang dibekukan sementara ini tersebar di beberapa titik strategis, mulai dari Kelurahan Juata, Pamusian, Karang Anyar, hingga Lingkas Ujung.
Penutupan ini dilakukan untuk memastikan setiap unit penyedia gizi benar-benar memenuhi kualifikasi kesehatan yang ketat.
Meski demikian, pihak Korwil belum memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai rincian kendala spesifik yang dialami masing-masing unit di Tarakan hingga menyebabkan pembekuan tersebut.
Komitmen Keamanan Pangan
Langkah penutupan ini dipastikan bersifat sementara. Operasional SPPG dapat kembali berjalan normal setelah seluruh standar teknis yang ditetapkan BGN terpenuhi dan lolos proses verifikasi ulang oleh pihak terkait.
Tindakan preventif ini merupakan bentuk pengawasan ketat agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tarakan tetap berjalan aman.
Pemerintah tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan para penerima manfaat akibat standar sanitasi yang tidak memadai.
Prioritas utama saat ini adalah memastikan seluruh infrastruktur pendukung, terutama pengolahan limbah dan higienitas dapur, telah sesuai dengan regulasi nasional sebelum pelayanan distribusi gizi dilanjutkan kembali.(*/Maulana/NT))





