Jatanras Polres dan Polsek Gunung Tabur Ungkap Pencuri Kerbau di Kebun Sawit

diterbitkan: Rabu, 22 April 2026 11:48 WITA
Maling Kerbau, Berau
Tim Jatanras Polres Berau bersama Polsek Gunung Tabur usai mengamankan para pelaku pencuri kerbau. (Foto: Humas Polres Berau)

NUSANTARA TERKINI – Aksi pencurian hewan ternak yang meresahkan di wilayah Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, akhirnya berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama tim Jatanras Satreskrim Polres Berau meringkus empat pria yang nekat mencuri kerbau milik salah satu perusahaan perkebunan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/26) sekira pukul 19.00 WITA. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kehilangan dua ekor kerbau dari PT SSD Sambarata yang hilang secara berturut-turut di area kebun sawit.

Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Putra Sanjaya, menjelaskan bahwa identitas para pelaku berhasil terendus berkat informasi saksi dan bukti lapangan yang dikumpulkan petugas.

Baca juga  Bejat! Pekerja Bengkel di Berau Setubuhi Bocah Dibawah Umur Sejak Kelas 5 SD

“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat pelaku yang saat ini sudah berstatus tersangka,” ungkap Putu Ari.

Barang Bukti Dump Truck

Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HR (32), MR alias XMAN alias Pian (52), ZA (40), dan IL (26).

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini terbilang cukup niat karena menggunakan kendaraan besar untuk membawa hasil curian.

Baca juga  Curi Motor di Tanjung Selor, Pelaku Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di Derawan

Polisi menyita barang bukti berupa dua ekor kerbau hasil curian serta satu unit dump truck Mitsubishi Hino berwarna hijau.

Kendaraan berat ini diduga kuat digunakan para tersangka untuk mengangkut ternak dari area perkebunan agar tidak memancing kecurigaan warga sekitar.

Para pelaku diketahui memanfaatkan kelengahan pengawasan di area kebun sawit yang luas untuk mengeksekusi hewan ternak tersebut.

Ancaman Hukuman

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Rita Widyasari Bebas, Tapi KPK Pastikan Kasus Gratifikasi Tambang Tetap Berlanjut

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, keempat pria tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Iptu Putu Ari mengimbau agar perusahaan maupun masyarakat yang memiliki hewan ternak meningkatkan pengawasan terhadap aset mereka.

Kerjasama warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat diharapkan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Gunung Tabur.(Ika/NT)

Bagikan:
Berita Terkait