NUSANTARA TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.
Para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diingatkan untuk tidak bersikap jemawa dan mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat hanya karena telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa izin pusat tidak boleh dijadikan “tameng” atau pembenaran untuk memuluskan operasional perusahaan yang merusak hutan serta ruang hidup masyarakat adat.
“Saya terima keluhan dari masyarakat di Sambaliung, Kelay, hingga Segah. Ini mesti disikapi serius. Jangan sampai karena sudah ada izin (pusat), lalu buat sesuka hati di daerah,” tegas Subroto saat ditemui belum lama ini.
Hutan Adat Ditebang Tanpa Koordinasi
Keresahan ini muncul setelah adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa kawasan hutan masyarakat hukum adat ditebang tanpa adanya koordinasi maupun komunikasi dengan masyarakat setempat.
Subroto menilai, meskipun HGU diterbitkan oleh pemerintah pusat, perusahaan memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menghormati hak-hak lokal yang sudah ada jauh sebelum perusahaan hadir.
Ia menyayangkan adanya kecenderungan urusan perizinan yang luput dari pantauan pemerintah daerah, padahal dampak operasionalnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan di daerah.
“Itu juga dikeluhkan pemerintah daerah. Perusahaan jangan lupa diri dan abai terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Operasional perusahaan berjalan di daerah, jadi koordinasi itu mutlak,” imbuhnya.
DPRD Akan Gandeng Provinsi
Masalah pencaplokan lahan dan pelanggaran wilayah adat ini sebenarnya bukan isu baru di Berau. Subroto mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali membahas masalah ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan memberikan teguran kepada perusahaan yang terlibat.
Namun, karena persoalan ini terus berulang, DPRD Berau berencana mengambil langkah lebih strategis dengan melibatkan pemerintah tingkat provinsi.
“Ke depan kita di DPRD akan coba lagi dekati provinsi supaya bahas masalah ini secara transparan dengan menghadirkan langsung pihak perusahaan. Kita ingin ada titik temu yang jelas dan perlindungan nyata bagi hutan adat kita,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus memastikan iklim investasi di Kabupaten Berau berjalan selaras dengan pelestarian kearifan lokal dan lingkungan hidup.(Ika/NT)






