Bongkar Bangunan Liar Pusat Kota Samarinda, Satpol PP Kaltim: Sudah 4 Kali Peringatan

diterbitkan: Jumat, 24 April 2026 07:15 WITA
Penertiban bangunan liar oleh Satpol PP Kaltim. (redaksi)
Penertiban bangunan liar oleh Satpol PP Kaltim. (redaksi)

NUSANTARA TERKINI – Peringatan sebanyak empat kali oleh Satpol PP Kaltim, tak diindahkan pemilik bangunan liar di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Mendorong para petugas Satpol PP Kaltim untuk bertindak tegas melakukan penertiban di lahan kosong milik PT Inhutani tersebut.

Sebab, bangunan liar itu merusak pemandangan kota.

Tak ada pula pemilik kios yang mestinya berada di lokasi saat pembongkaran dilakukan.

Koordinator Operasional Satpol PP Kaltim, Yudi Kurniawan, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang menyasar kawasan sekitar Islamic Center hingga samping kantor Polisi Militer (POM).

Baca juga  Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakat, KUA PPAS 2026 di Angka Rp21,3 Triliun

“Kami melaksanakan patroli dan menindaklanjuti aduan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yudi, bangunan yang dibongkar merupakan bangunan liar yang tidak semestinya berdiri di lokasi tersebut.

Selain mengganggu ketertiban, kawasan itu juga berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas negatif.

“Karena ini berada di jalur provinsi, kita tertibkan agar lingkungan kembali tertata,” jelasnya.

Bukan Tindakan Dadakan

Ia menegaskan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah memberikan peringatan hingga empat kali kepada penghuni sebelum pembongkaran dilaksanakan.

Baca juga  Abrasi Maratua dan Derawan Kian Mengkhawatirkan, Syarifatul Sebut Sumber Air Bersih Mulai Terancam

“Ini sudah kami sampaikan sampai empat kali. Sebenarnya dijadwalkan sebelumnya, tetapi karena fokus pengamanan aksi 21 April, baru hari ini kami laksanakan,” katanya.

Dalam prosesnya, Satpol PP juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Polisi Militer. Bahkan, permintaan penertiban turut datang dari pihak POM karena lokasi tersebut dinilai berisiko.

Terkait status lahan, Yudi menyebut area tersebut merupakan milik PT Inhutani yang juga meminta agar bangunan liar di lokasi tersebut dibongkar.

“Ini bukan aset pemerintah provinsi, tetapi milik PT Inhutani. Dari pihak mereka juga meminta untuk dibongkar karena dinilai berisiko,” terangnya.

Baca juga  Menilik Manfaat Operasional Jembatan Nibung Bagi Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pesisir Kaltim

Pedagang Lain Sudah Ikuti Peringatan

Sebagian besar penghuni sebelumnya telah meninggalkan lokasi secara sukarela, baik kembali ke daerah asal maupun ke tempat tinggal lain.

“Yang kami tertibkan ini hanya sisa bangunan yang berpotensi digunakan kembali,” imbuhnya.

Satpol PP memastikan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kawasan tersebut kembali disalahgunakan.

“Kami ratakan supaya tidak ada lagi bangunan di sini. Ini bukan mengusir, tetapi menertibkan,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait