Polisi Ringkus Maling Baterai Litium Tower Telekomunikasi di Kukar

diterbitkan: Sabtu, 25 April 2026 05:46 WITA
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Bangun. (instagram/@polreskukar)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Bangun. (instagram/@polreskukar)

NUSANTARA TERKINI – Seorang pria berinisal AR (31) diringkus polisi karena tertangkap tangan dalam aksi pencurian baterai litium tower telekomunikasi, di Desa Liang Ulu, Kota Bangun, Kukar, Kaltim.

Dalam laporan polisi, tower telekomunikasi tersebut milik PT Protelindo yang telah kehilangan komponen vital untuk menjaga daya komponen listrik tower tersebut.

Tower tersebut mendapatkan kesialan untuk kedua kalinya, atas aksi maling yang bergerak saat malam hari.

Baca juga  Bejat! Pekerja Bengkel di Berau Setubuhi Bocah Dibawah Umur Sejak Kelas 5 SD

Kecurigaan Warga dari Kejadian Serupa

Mulanya, seorang saksi mencurigai aktivitas kendaraan di sekitar tower tersebut.

Warga yang sudah curiga dengan lalu-lalang kendaraan bermotor, berbondong-bondong untuk menengok lokasi.

Benar saja, disana AR kedapatan melancarkan aksi pencuriannya.

Warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak perusahaan pengelola tower.

“Warga yang mendeteksi awal aksi AR ini,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusnawan dalam rilis Polres Kukar.

Baca juga  Puluhan Karyawan PT SMJ Diduga Keracunan Massal

Perburuan Tersangka AR

Sehari pasca kejadian, polisi melakukan pemburuan kepada tersangka yang kabur usai melakukan aksinya.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka di Jalan Awang Long, Desa Liang.

AR diringkus di rumahnya saat sedang beristirahan di dalam rumah.

“Identitas sudah kami kantongi, mudah untuk menemukan jejaknya,” terang polisi.

Dari kediaman tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit baterai litium, potongan kabel optik, tang dan alat pemukul besi.

Baca juga  Pengurus Ponpes di Pulau Derawan Berau Cabuli Santriwati

Kendaraan roda dua milik tersangka pun turut diamankan.

Kini tersangka telah digiring ke Mapolsek Kota Bangun untuk diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagikan:
Berita Terkait