NUSANTARA TERKINI – Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Jalan Gajah Mada, Samarinda, mendadak didatangi belasan advokat pada Senin (27/4/2026) pagi.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat keberatan resmi yang mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Tahun Anggaran 2026.
SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 tersebut dinilai inkonstitusional karena diduga kuat mengandung cacat hukum secara substansi dan melanggar prosedur administrasi pemerintahan.
Perwakilan advokat, Dyah Lestari, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian mendalam, dokumen tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Persoalkan SK yang Berlaku Mundur
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan para advokat adalah penerapan prinsip retroaktif atau pemberlakuan surut dalam SK tersebut.
Meski baru ditetapkan pada pertengahan Februari, SK tersebut dinyatakan berlaku terhitung sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026.
“Pemberlakuan mundur ini bertentangan dengan prinsip non-retroaktif dalam keputusan tata usaha negara. Secara hukum, ini berpotensi cacat dan harus segera dibatalkan,” tegas Dyah Lestari kepada awak media usai menyerahkan dokumen keberatan.
Menurut para advokat, sebuah keputusan tata usaha negara tidak boleh menjangkau peristiwa yang terjadi sebelum keputusan itu ditetapkan, karena berkaitan erat dengan kepastian hukum dan pertanggungjawaban anggaran.
Desak Pengembalian Honorarium ke Kas Daerah
Dampak dari dugaan cacat hukum ini merembet pada penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dyah menegaskan, jika dasar hukum pembentukan tim tersebut bermasalah, maka seluruh aktivitas dan penggunaan uang negara untuk honorarium anggota TAGUPP dikategorikan tidak sah.
Dalam surat keberatannya, para advokat mengajukan tiga tuntutan utama kepada Gubernur Kaltim:
- Segera membatalkan SK pembentukan TAGUPP Kaltim 2026.
- Memerintahkan seluruh anggota TAGUPP untuk mengembalikan honorarium yang telah diterima ke kas daerah.
- Membubarkan TAGUPP Kaltim 2026 karena pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi.
“Kami meminta transparansi dan ketaatan terhadap aturan. Jangan sampai ada penggunaan anggaran daerah yang dipaksakan di atas payung hukum yang rapuh,” pungkas Dyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para advokat tersebut.(Fatur/NT)






