Melawan Sangkaan KPK, Rita Widyasari Klaim Bisnis Keluarganya Berdiri Jauh Sebelum Jadi Bupati

diterbitkan: Selasa, 9 Juni 2026 07:55 WITA
Kolase foto Rita Widyasari. Foto: Instagram.

NUSANTARA TERKINI Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari buka suara merespons langkah hukum yang tengah menderanya. Pada Selasa (9/6/26) ia meminta aparat penegak hukum melihat fakta kepemilikan perusahaan keluarganya secara utuh.

Sejumlah korporasi yang kini diselisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2006. Perusahaan tersebut berdiri jauh sebelum Rita memenangkan kontestasi politik sebagai kepala daerah.

Tiga entitas bisnis yang menjadi sorotan adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti. Ia menilai struktur kepemilikan bisnis itu menjadi kunci untuk memahami perkara yang sedang bergulir.

Baca juga  38 Pasang Tanduk Rusa Ilegal dari Tawau dan Nunukan Disita Petugas Karantina

“Perusahaan tersebut sudah berdiri dan memiliki struktur kepemilikan yang jelas jauh sebelum saya menjabat sebagai bupati,” kata Rita.

Rita menuturkan bahwa namanya memang sudah tercantum dalam akta pendirian Sinar Kumala Naga sejak awal berdiri. Ia menjamin semua dokumen legal perusahaan tersebut masih tersimpan rapi dan bisa diperiksa.

“Seluruh dokumen terkait perusahaan tersebut tersedia dan dapat ditelusuri,” ujarnya.

Dua korporasi lainnya yakni Alamjaya Barapratama dan Bara Kumala Sakti murni dikelola oleh anggota keluarganya. Mantan bupati ini memastikan dirinya tidak pernah mengambil keuntungan sepeser pun dari usaha kerabatnya tersebut.

Baca juga  KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Dugaan Suap Proyek Pengadaan

“Alam Jaya merupakan perusahaan yang dimiliki keluarga saya,” katanya.

Selama memimpin pemerintahan di Kutai Kartanegara, ia selalu berusaha menjaga jarak antara kepentingan dinas dan urusan bisnis. Prinsip ini ia jadikan fondasi utama agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Selama menjabat, saya berupaya memisahkan urusan pemerintahan dengan kepentingan usaha keluarga,” tegasnya.

Rekam jejak usaha keluarga tersebut bisa dibuktikan lewat akta pendirian hingga laporan neraca keuangan. Oleh sebab itu ia sangat menantikan objektivitas penyidik dalam membedah kasus ini sesuai urutan waktu yang tepat.

Baca juga  Tindak Lanjut Imbauan KPK, Gubernur Kaltara Segera Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya

“Yang saya harapkan hanyalah agar semua fakta dapat dipertimbangkan secara menyeluruh dan objektif,” lanjutnya.

Rita sendiri diketahui telah merampungkan masa hukuman lamanya dan menghirup udara bebas pada Agustus 2025 lalu. Namun kini ia berharap masyarakat bisa menerima informasi komprehensif agar tidak muncul persepsi miring mengenai rentetan kasus barunya.

“Saya hanya meminta keadilan,” pungkas Rita.

Bagikan:
Berita Terkait