NUSANTARA TERKINI – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai mengambil langkah tegas guna menghentikan degradasi hutan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan bahwa masa pendekatan persuasif telah dianggap cukup, dan kini saatnya instrumen hukum berbicara.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan konservasi tersebut, meskipun berbagai cara humanis telah dilakukan pemerintah.
Habis Kesabaran di KM 65
Saat meninjau lokasi penanaman pohon di Tahura Bukit Soeharto KM 65, Selasa (28/4/2026), Myrna tak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
Ia menilai kepedulian OIKN terhadap masyarakat kecil melalui dialog kerap disalahpahami sebagai celah untuk melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
“Saya tidak pernah melihat pendekatan sehumanis ini dalam penanganan persoalan seperti ini di Indonesia. Tapi kalau itu masih tidak dianggap, berarti kita harus masuk dengan cara yang lain,” tegas Myrna.
Ia menambahkan bahwa aktivitas perusakan hutan di kawasan lindung ini tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga melibatkan oknum-oknum yang sengaja memobilisasi masyarakat demi kepentingan tertentu.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
OIKN menginstruksikan aparat penegak hukum untuk segera menindak pihak-pihak yang telah teridentifikasi melakukan pembukaan lahan.
Myrna menekankan bahwa membiarkan kerusakan hutan terus berlanjut hanya akan memperparah krisis ekologis di wilayah penyangga IKN.
“Ini sudah nyata. Tidak perlu ada perdebatan. Penegakan hukum harus dilakukan,” katanya lugas.
Lebih lanjut, ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang mempolitisasi isu Tahura atau membenturkan pemerintah dengan narasi “anti-masyarakat kecil”.
Menurutnya, menjaga Tahura adalah kewajiban mutlak demi kelestarian sumber daya hayati Kalimantan Timur.
Penyangga Vital Ekosistem IKN
Keberadaan IKN menjadikan peran Tahura Bukit Soeharto kian krusial sebagai paru-paru dan penyangga ekologis.
OIKN mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming pekerjaan atau janji dari oknum yang mengajak merambah kawasan hutan.
“Kawasan Tahura tidak boleh dijadikan alat kepentingan apa pun. Kami meminta semua elemen masyarakat ikut menjaga, dan aparat segera mengamankan wilayah yang telah terdegradasi agar tidak semakin meluas,” tutup Myrna. (*Wane/NT)





