NUSANTARA TERKINI — Polres Berau meluncurkan program Desk Ketenagakerjaan Polri dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Program ini diluncurkan sebagai upaya nyata untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi di Kabupaten Berau.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan, program tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2025 secara terpusat di Mabes Polri.
Saat ini, keberadaannya dioptimalkan di tingkat daerah agar dapat menjadi wadah fasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang lebih efektif.
Kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan mampu memediasi sengketa hak antara anggota serikat buruh dengan perusahaan tanpa harus berujung pada proses persidangan yang panjang.
Fasilitas ini berfungsi sebagai wadah pengaduan dan penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dilakukan secara berjenjang.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan memulai proses dari penerimaan laporan, melakukan gelar perkara, hingga tahap mediasi antara pihak-pihak yang terkait.
Langkah penegakan hukum tetap diposisikan sebagai upaya terakhir jika mediasi tidak membuahkan kesepakatan.
“Harapannya, apabila ada sengketa hak-hak antara anggota serikat buruh dan perusahaan, bisa diselesaikan melalui Desk Ketenagakerjaan tanpa perlu berlanjut ke persidangan,” ujar Ridho usai mengikuti Hari Buruh Internasional di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb, Jumat (1/5/2026).
Saat ini, layanan Desk Ketenagakerjaan telah dilengkapi dengan posko digital serta kantor layanan fisik yang dapat diakses oleh masyarakat selama 24 jam penuh.
Lokasi kantor layanan tersebut berada di kantor Satreskrim Polres Berau untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan.
Ridho menegaskan, dalam menjalankan tugas ini, pihak kepolisian sama sekali tidak akan melakukan intervensi terhadap pokok perkara ketenagakerjaan, melainkan hanya berperan aktif sebagai fasilitator mediasi.
Prioritas utama yang dikedepankan adalah proses mediasi, baik itu yang bersifat bipartit maupun tripartit.
Proses ini melibatkan komunikasi antara buruh atau serikat buruh dengan perusahaan, serta turut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan sebagai instansi sektor utama.
Menurut Ridho, penyelesaian masalah di tingkat mediasi akan jauh lebih efektif dibandingkan harus menempuh jalur hukum di pengadilan.
Dengan selesainya persoalan di tingkat kabupaten, diharapkan stabilitas hubungan kerja tetap terjaga tanpa harus sampai ke meja hijau.
“Kami juga menghimbau kepada para pekerja maupun pengusaha untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga tercipta langkah selaras untuk membangun Kabupaten Berau yang kita cintai ini,” jelasnya.
Keterlibatan kepolisian dalam urusan tenaga kerja ini semata-mata dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Batiwakkal agar tetap kondusif.
Jika semua persoalan dapat dituntaskan di meja mediasi, para buruh tidak perlu lagi menghabiskan tenaga dan waktu untuk melakukan aksi demonstrasi di jalanan.
Ridho berharap kehadiran program kolaboratif ini dapat membuat penyelesaian perkara ketenagakerjaan menjadi lebih efisien, sekaligus memastikan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja.
“Karena hak-hak serikat buruh harus benar-benar kita utamakan,” tutup Ridho. (*)






