NUSANTARA TERKINI – Bareskrim Polri akan menerapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku pengoplos LPG dan BBM subsidi.
Langkah ini diambil oleh Polri untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku kejahatan energi tersebut. Artinya, pelaku di sini tidak hanya dituntut dengan ancaman UU Minyak dan Gas (Migas).
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni Ahad (3/5/2026).
Sesuai ketentuan, LPG dan BBM subsidi ini diperuntukkan kepada masyarakat. Maka dari itu, jika ada yang praktik penyalahgunaan, seperti pengoplosan atau distribusi ilegal, tentu itu akan merugikan masyarakat luas.
Sebagai langkah konkret, Bareskrim menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat polda hingga polres, untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum.
Ini dilakukan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus guna memberantas praktik ilegal di sektor energi. Salah satu penindakan terbaru dilakukan di Klaten, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial KA yang berperan sebagai penyuntik gas dan ARP sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1.465 tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
Selain itu, aparat juga mengamankan enam unit kendaraan pikap, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kita akan serius dalam menangani hal ini,” pungkasnya. (*/Fawdi/NT)






