NUSANTARA TERKINI – Eskalasi politik di Gedung Karang Paci meningkat tajam. Sebanyak 6 fraksi yang terdiri dari 22 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan penggunaan Hak Angket.
Keputusan besar ini diambil dalam rapat konsultasi yang digelar di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026) malam. Berdasarkan pantauan dari kanal resmi YouTube @DPRDKaltimOfficialHumas, usulan tersebut muncul sebagai respons kolektif dari mayoritas fraksi yang ada.
Dokumen usulan hak angket tersebut dilaporkan telah diserahkan secara resmi kepada jajaran Pimpinan DPRD Kaltim yang terdiri dari:
- Hasanuddin Mas’ud (Ketua)
- Ekti Imanuel (Wakil Ketua)
- Ananda Emira Moeis (Wakil Ketua)
- Yenni Eviliana (Wakil Ketua)
Meskipun kesepakatan telah bulat, identitas rinci mengenai nama-nama dari 22 anggota dewan serta keenam fraksi pengusul tersebut masih dalam tahap dihimpun untuk memastikan akurasi data sebelum dipublikasikan secara luas.
Mekanisme Selanjutnya
Langkah politik ini tidak berhenti di meja pimpinan. Sesuai prosedur yang berlaku, usulan hak angket ini akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
Jika disetujui di tingkat Banmus, agenda ini akan dijadwalkan masuk ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan final dari seluruh anggota dewan.
Hak angket sendiri merupakan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Fatur/NT)






