Usulan Hak Angket Masuk ke Meja Pimpinan DPRD Kaltim, Rapat Paripurna Jadi Penentu

diterbitkan: Senin, 4 Mei 2026 11:44 WITA
Hak angket dprd kaltim
Ratusan massa aksi sata menunggu hasil rapat tertutup DPRD Kaltim soal hak angket pada Senin (04/5/26) malam. (Foto: Fatur/NT)

NUSANTARA TERKINI – Eskalasi politik di Gedung Karang Paci meningkat tajam. Sebanyak 6 fraksi yang terdiri dari 22 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan penggunaan Hak Angket.

Keputusan besar ini diambil dalam rapat konsultasi yang digelar di Kantor DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026) malam. Berdasarkan pantauan dari kanal resmi YouTube @DPRDKaltimOfficialHumas, usulan tersebut muncul sebagai respons kolektif dari mayoritas fraksi yang ada.

Baca juga  Disentil Presiden Prabowo, Gubernur Kaltim Alihkan Anggaran Mobil Mewah Untuk Layanan Publik

Dokumen usulan hak angket tersebut dilaporkan telah diserahkan secara resmi kepada jajaran Pimpinan DPRD Kaltim yang terdiri dari:

  • Hasanuddin Mas’ud (Ketua)
  • Ekti Imanuel (Wakil Ketua)
  • Ananda Emira Moeis (Wakil Ketua)
  • Yenni Eviliana (Wakil Ketua)

Meskipun kesepakatan telah bulat, identitas rinci mengenai nama-nama dari 22 anggota dewan serta keenam fraksi pengusul tersebut masih dalam tahap dihimpun untuk memastikan akurasi data sebelum dipublikasikan secara luas.

Baca juga  Belum Kantongi SLHS dan Perbaikan IPAL,8 SPPG Berau Berhenti Operasi. Ini Daftarnya

Mekanisme Selanjutnya

Langkah politik ini tidak berhenti di meja pimpinan. Sesuai prosedur yang berlaku, usulan hak angket ini akan segera dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

Jika disetujui di tingkat Banmus, agenda ini akan dijadwalkan masuk ke dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan final dari seluruh anggota dewan.

Baca juga  Rajin Patroli, Samapta Polres Berau Sabet Penghargaan Terbaik dari Polda Kaltim

Hak angket sendiri merupakan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Fatur/NT)

Bagikan:
Berita Terkait