NUSANTARA TERKINI – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau.
Kali ini, seorang perempuan berinisial NA (38) tak berkutik saat diringkus petugas kepolisian di kediamannya, Kelurahan Teluk Bayur, pada Sabtu (2/5/2026) petang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan oleh tersangka.
Penangkapan Disaksikan Warga
Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.
Menanggapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari perangkat lingkungan setempat.
“Penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan,” ungkapnya pada Rabu (6/5/2026).
Barang Bukti 25,42 Gram Sabu
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Tersangka NA kedapatan menyimpan 4 bungkus sedang dan 28 bungkus kecil berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 25,42 gram.
Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, hingga alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka,” tambah AKP Agus Priyanto.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, perempuan berusia 38 tahun tersebut telah dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang kemungkinan melibatkan pelaku lainnya di wilayah Teluk Bayur dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(Ika/NT)






