NUSANTARA TERKINI – Teka-teki mengenai rencana pengadaan satu unit speed boat senilai Rp8 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara akhirnya terjawab.
Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltara memastikan bahwa rencana belanja tersebut resmi dibatalkan dan tidak akan dilaksanakan tahun ini.
Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar luas di masyarakat setelah item pengadaan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Masuk SiRUP Bukan Berarti Dieksekusi
Kepala Biro Umum Setda Kaltara, Panji Agung, memberikan klarifikasi bahwa munculnya sebuah item dalam dokumen perencanaan digital seperti SiRUP merupakan bagian dari standar transparansi publik.
Namun, hal itu bersifat dinamis dan belum menjadi keputusan final untuk belanja daerah.
“Memang benar item itu sempat muncul dalam dokumen perencanaan pengadaan di SiRUP. Namun perlu dipahami bahwa pencantuman tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan keterbukaan informasi publik, bukan berarti otomatis dilaksanakan,” tegas Panji Agung, Senin (11/5/2026) dikutip dari Kaltara Today.
Ia menambahkan bahwa publik perlu melihat proses pengelolaan APBD secara utuh, mulai dari perencanaan hingga tahap evaluasi akhir sebelum anggaran benar-benar dikucurkan.
Prioritas dan Efisiensi Fiskal
Keputusan pembatalan pengadaan speed boat ini diambil setelah melalui proses penelaahan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rapat yang digelar pada 28 April 2026 lalu, disepakati bahwa proyek tersebut tidak dilanjutkan dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis.
“Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, kebijakan efisiensi belanja, serta kebutuhan prioritas masyarakat,” ungkap Panji.
Menurutnya, Pemprov Kaltara saat ini lebih memilih untuk mengarahkan anggaran pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik serta menjaga kesehatan kondisi keuangan daerah melalui penghematan belanja yang dianggap belum mendesak.
Komitmen Tata Kelola Transparan
Panji Agung menegaskan bahwa pembatalan ini merupakan bukti bahwa Pemprov Kaltara mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan belanja.
Masyarakat pun diajak untuk lebih proporsional dalam memantau data di portal pengadaan.
“Keputusan finalnya sudah jelas, yakni pengadaan speed boat tersebut tidak dilaksanakan. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola anggaran yang transparan namun tetap bertanggung jawab sesuai kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.(Red/NT)





