Majelis Hakim PN Samarinda Jatuhi Vonis 4 Tahun Penjara Terhadap Donna Faroek

diterbitkan: Selasa, 12 Mei 2026 12:28 WITA
Donna Faroek
Donna Faroek saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda. (Foto: Fatur/NT)

SAMARINDA – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur periode 2022–2027, Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dalam sidang agenda vonis yang digelar Senin (11/5/2026).

Donna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur kurun waktu 2013–2018.

Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Donna Faroek telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga  Penembakkan Misterius di Samarinda, Hasil Autopsi Sebut Ada Lima Proyektil di Tubuh Korban

“Menyatakan Dayang Donna Walfiaries Tania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu,” tegas hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Hukuman yang diterima Donna tidak hanya berupa kurungan badan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Baca juga  500 Hektare Lahan Perkebunan Kakao di Berau Terdampak Banjir, Sebagian Tanaman Mati dan Hanyut

Tak hanya itu, Donna diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp3,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,5 miliar. Jika tidak terbayar maka menjadi pidana penjara satu tahun,” lanjut hakim.

Pihak kejaksaan juga diberikan wewenang untuk menyita serta melelang harta benda maupun pendapatan terpidana guna menutupi kewajiban tersebut.

Buntut Skandal IUP Kaltim

Baca juga  Polsek Tanjung Redeb Tangkap Penjual Miras di Tendean, Warga Diimbau Aktif Melapor

Kasus yang menjerat tokoh dunia usaha Kaltim ini merupakan pengembangan dari praktik suap penerbitan IUP yang terjadi pada medio 2013 hingga 2018.

Perkara ini juga melibatkan nama Rudy Ong Chandra, yang sebelumnya telah lebih dulu menyandang status terpidana dalam skandal serupa.

Vonis ini menjadi perhatian serius publik, mengingat posisi strategis Donna Faroek yang pernah memimpin organisasi pengusaha terbesar di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum terdakwa masih menimbang langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait