JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 milik Presiden Prabowo Subianto.
Hasil verifikasi menunjukkan angka yang fantastis, di mana orang nomor satu di Indonesia tersebut mengantongi kekayaan triliunan rupiah tanpa beban utang sedikit pun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa transparansi ini diharapkan menjadi teladan positif bagi seluruh pejabat publik di tanah air dalam upaya pencegahan korupsi.
Struktur Kekayaan Presiden Prabowo Subianto
Berdasarkan data yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Presiden Prabowo mencapai Rp2.066.396.142.000 (Rp2,066 triliun).
Menariknya, instrumen surat berharga menjadi penyumbang terbesar dalam portofolio kekayaan beliau.
Berikut adalah rincian aset yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto:
| Kategori Aset | Nilai Kekayaan | Keterangan Singkat |
| Surat Berharga | Rp1,67 Triliun | Aset paling dominan dalam laporan. |
| Tanah & Bangunan | Rp323,75 Miliar | Tersebar di 10 lokasi (Bogor & Jakarta Selatan). |
| Kas & Setara Kas | Rp48 Miliar | Likuiditas tunai yang dilaporkan. |
| Harta Bergerak Lainnya | Rp16,46 Miliar | Koleksi aset bergerak non-kendaraan. |
| Alat Transportasi | Rp1,25 Miliar | 7 Mobil dan 1 Sepeda Motor. |
| Utang | Nihil (Rp0) | Presiden tercatat tidak memiliki kewajiban utang. |
Fokus pada Aset Properti dan Kendaraan
Dalam detail laporan tersebut, aset properti termahal milik Presiden berada di Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp178,4 miliar.
Properti ini memiliki luas tanah 8.365 meter persegi dengan bangunan seluas 2.175 meter persegi. Selain itu, beliau juga memiliki lahan luas di Bogor seluas 48.970 meter persegi senilai Rp10 miliar.
Di sektor transportasi, meski memiliki kekayaan triliunan, nilai total koleksi kendaraan Presiden tergolong moderat bagi pejabat setingkat kepala negara, yakni sebesar Rp1,258 miliar untuk delapan unit kendaraan.
Menjadi Teladan Transparansi
KPK memberikan apresiasi atas kepatuhan Presiden Prabowo dalam melaporkan hartanya secara lengkap dan tepat waktu. Hal ini dinilai sebagai langkah nyata dalam mendukung integritas pemerintahan.
“Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran pelaporan, merupakan teladan positif bagi para pejabat publik,” pungkas Budi Prasetyo.(*/Red/NT)






