JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis rincian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan data tahun pelaporan 2025 yang dilaporkan pada Maret 2026, aset properti tercatat menjadi pilar utama kekayaan sang Wakil Presiden.
Dari total harta kekayaan yang mencapai Rp27,9 miliar, lebih dari separuhnya merupakan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Solo Raya.
Konsentrasi Aset di Surakarta dan Sragen
Dalam laporan tersebut, Gibran tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai total fantastis, yakni Rp17.440.000.000 (Rp17,4 miliar).
Seluruh aset properti ini berlokasi di dua wilayah strategis di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta (Solo).
Menariknya, dalam kolom keterangan LHKPN, seluruh aset properti tersebut dilaporkan dengan status “Hasil Sendiri”.
Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah dan bangunan tersebut bukan berasal dari hibah maupun warisan, melainkan akumulasi dari hasil usaha atau pendapatan pribadi Gibran sebelum dan selama menjabat.
Komposisi Kekayaan dan Status Bebas Utang
Selain aset properti yang mendominasi, Wakil Presiden muda ini juga melaporkan kepemilikan aset di sektor lain yang memperkuat posisi finansialnya. Berikut adalah rincian profil kekayaan Gibran Rakabuming Raka per Mei 2026:
- Tanah dan Bangunan (7 lokasi): Rp17.440.000.000
- Surat Berharga: Rp5.552.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp4.357.154.176
- Alat Transportasi: Rp286.500.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp280.000.000
Salah satu poin krusial yang terlihat dalam laporan ini adalah profil risiko keuangannya yang sangat rendah.
Sama seperti Presiden Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka juga tercatat tidak memiliki utang sepeser pun, sehingga total kekayaan bersihnya tetap utuh di angka Rp27.915.654.176.
Peningkatan dari Tahun Sebelumnya
Dibandingkan dengan LHKPN periodik tahun 2024, kekayaan Gibran mengalami pertumbuhan yang stabil. Tahun lalu, total hartanya berada di angka Rp27,5 miliar.
Kenaikan sekitar Rp400 juta dalam setahun ini mencerminkan pengelolaan aset yang produktif, terutama pada instrumen kas dan surat berharga.
Publikasi LHKPN ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusi bagi setiap penyelenggara negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di mata masyarakat Indonesia.(*/Fawdi/NT)






