NUSANTARA TERKINI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus jaringan narkoba di Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil guna mengusut dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang pada Rabu (13/5/26).
Eks perwira polisi tersebut diduga terseret dalam pusaran bisnis haram yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Ishak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti-bukti awal terkait keterkaitan Deky.
Penemuan Fakta Baru
Penyidik Bareskrim menemukan fakta baru mengenai peran Deky Jonathan dalam operasional peredaran gelap narkotika kelompok Ishak.
Meski demikian, kepolisian belum memerinci secara detail bentuk dukungan atau keterlibatan fisik sang mantan perwira dalam jaringan tersebut.
Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa konstruksi perkara ini sedang didalami secara intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius Mabes Polri karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat.
“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat,” ujar Eko.
Status Deky Jonathan
Saat ini Deky Jonathan Sasiang masih menjalani proses penempatan khusus dan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Kalimantan Timur.
Statusnya sebagai mantan anggota kepolisian kini berada di ujung tanduk seiring dengan pengembangan penyelidikan yang ditarik ke markas besar.
Keputusan menarik kasus ini ke Bareskrim bertujuan untuk menjamin transparansi dan ketajaman penyelidikan tanpa intervensi pihak manapun di daerah.
Fokus utama penyidik adalah memetakan sejauh mana pengaruh kelompok Ishak dalam merusak institusi lewat aliran bisnis narkotika.
“Untuk lebih lengkapnya akan dirilis lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan Bandar Ishak
Perkara ini bermula dari penangkapan Ishak oleh Kepolisian Sektor Melak pada Februari tahun ini. Ishak diidentifikasi sebagai bandar besar yang mengendalikan jalur peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur sebelum akhirnya menyeret nama perwira menengah tersebut.
Bareskrim Polri berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap siapapun anggota yang terbukti menjadi bagian dari sindikat narkoba.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membersihkan sisa-sisa jaringan Ishak yang masih beroperasi di lapangan.
“Penyidik mendapatkan fakta baru terkait dugaan keterlibatan dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Ishak dan kawan-kawan,” pungkas dia.(Red/NT)






