NUSANTARA TERKINI – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik mafia energi.
Dalam operasi intensif selama satu bulan terakhir, polisi berhasil membongkar jaringan besar penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menyita lebih dari 20 ribu liter bahan bakar ilegal.
Langkah tegas ini merupakan respons cepat kepolisian atas atensi Presiden RI Prabowo Subianto dalam memastikan subsidi negara benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Puluhan Tersangka dari Berbagai Daerah
Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (30/4/2026), Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses 22 Laporan Polisi (LP).
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 25 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai titik di wilayah hukum Polda Kaltim.
“Dalam 30 hari ini, 25 tersangka berhasil kita amankan. Total barang bukti yang kami sita mencapai 20.867 liter BBM subsidi, dengan rincian 16.000 liter Pertalite dan lebih dari 5.000 liter Solar,” ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.
Modus Culas: Ratusan Barcode dan Tangki Modifikasi
Meski pengawasan digital telah diterapkan, para pelaku ternyata masih menemukan celah dengan modus operandi yang terorganisir.
Polisi menemukan fakta mengejutkan di mana para tersangka menggunakan sedikitnya 113 kode batang (barcode) MyPertamina untuk melangsir BBM secara berpindah-pindah antar SPBU.
Tak hanya itu, para pelaku juga nekat memodifikasi tangki kendaraan mereka hingga mampu menampung 50 sampai 100 liter sekali isi, serta mengubah identitas kendaraan agar bisa menggunakan barcode secara berulang.
“Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan menggunakan mesin pompa ke dalam jeriken, kemudian ditampung di drum-drum sebelum akhirnya dijual kembali ke pembeli dengan harga tinggi,” jelas Bambang.
Kukar Jadi Wilayah Paling Menonjol
Berdasarkan hasil pemetaan pihak kepolisian, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi wilayah dengan temuan kasus paling menonjol.
Selain itu, pengungkapan signifikan juga terjadi di Kutai Barat (4 LP), Berau (4 LP), Balikpapan, dan beberapa daerah lainnya di Kalimantan Timur.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Cipta Kerja atas perubahan UU Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya menutup keterangan.(Rusdiono/NT)





