Sengkarut Regulasi RKAB, Bayang-Bayang Gelombang PHK di Kaltim Hantui Pekerja

diterbitkan: Sabtu, 23 Mei 2026 06:00 WITA
Ancaman PHK Kaltim
Aksi demonstrasi buruh di depan kantor Disnakertrans Berau.

NUSANTARA TERKINI – Efek domino dari tekanan hebat yang melanda industri pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) kini mulai merembet ke sektor ketenagakerjaan.

Macetnya pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penurunan volume produksi, hingga kebijakan efisiensi internal perusahaan disebut-sebut menjadi pemantik utama yang membuat stabilitas ekonomi para pekerja hulu kini berada di zona merah.

Kondisi kritis ini memicu respons cepat dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Menyikapi potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor andalan Benua Etam tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim langsung mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik modal.

PHK Wajib Jadi Pilihan Terakhir

Baca juga  Kenapa Air PDAM Balikpapan Sering Macet? Ini Dua Penyebab Utamanya Menurut DPRD

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan, manajemen perusahaan tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan sepihak terkait pengurangan tenaga kerja.

Langkah drastis seperti merumahkan karyawan harus diposisikan sebagai opsi paling buncit setelah seluruh formula penyelamatan bisnis menemui jalan buntu.

Pemerintah mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk mengedepankan komunikasi yang sehat guna meminimalisasi benturan sosial di lapangan.

“PHK adalah hal terakhir yang dipilih. Perundingan bipartit antara penerima kerja dengan pemberi kerja dalam rangka pencegahan PHK adalah cara yang terbaik,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi.

Rozani juga mengingatkan, apabila kondisi keuangan korporasi memaksa terjadinya pengurangan staf, perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk segera melapor ke Disnaker kabupaten/kota setempat.

Baca juga  Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Kini Jadi Ketua TAGUPP Rudy Masud

Selain itu, pemenuhan hak-hak normatif seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja wajib diselesaikan tanpa dicicil.

Akar Masalah Ada di Hulu

Bagi para pekerja lokal yang telanjur terdampak kebijakan efisiensi ini, Disnakertrans Kaltim mengimbau agar segera mengakses jaring pengaman sosial yang disediakan negara.

Salah satunya adalah fasilitas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantalan modal sementara.

Selain insentif finansial, para korban pemangkasan hubungan kerja juga diminta aktif berkoordinasi dengan petugas pengantar kerja di daerah masing-masing untuk memantau bursa lowongan kerja baru, baik yang terintegrasi secara online maupun konvensional.

Baca juga  Usulan Hak Angket Masuk ke Meja Pimpinan DPRD Kaltim, Rapat Paripurna Jadi Penentu

Di sisi lain, Rozani memaparkan bahwa ancaman penyusutan serapan tenaga kerja di sektor ekstraktif ini tidak berdiri sendiri.

Masalah ketenagakerjaan ini hanyalah muara dari problematik regulasi dan dinamika pasar di sektor hulu yang menjadi domain kementerian teknis.

“Kalau soal penyebab gelombang PHK, itu perlu ditanyakan dari hulunya terlebih dahulu. Bisa jadi karena usaha sudah tidak ekonomis, kontrak habis, izin tidak ada lagi, atau perusahaan mengalami kerugian. Itu ranah sektor terkait seperti ESDM, investasi, dan kementerian teknis yang lebih tepat menjelaskan,” pungkasnya.(*)

Bagikan:
Berita Terkait