Anggaran Daerah Seret, Pemkab Berau Bakal Tarik Uang Parkir di Tepian Ahmad Yani

diterbitkan: Kamis, 18 Juni 2026 11:25 WITA
Kawasan Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau tengah memutar otak untuk mengamankan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menghadapi proyeksi badai efisiensi anggaran daerah yang diprediksi bakal terus berlanjut hingga tahun 2027 mendatang, arah kebijakan fiskal bumi Batiwakkal kini resmi dialihkan untuk menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai langkah konkret dan cepat, Pemkab Berau memutuskan untuk membidik sektor retribusi perparkiran yang selama ini belum tergarap optimal.

Mulai tahun anggaran 2026 ini, pemerintah daerah resmi mengaktifkan kembali penarikan retribusi parkir kendaraan bermotor di sejumlah kawasan publik.

Dua Kantong Kas Daerah Beroperasi Tahun Ini

Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa semangat serta kesadaran warga Berau dalam melunasi pajak dan retribusi merupakan modal utama dalam menata stabilitas keuangan daerah ke depan.

Baca juga  Beli Kursi Pijat Mahal, Rudy Mas'ud: Ini Tunjang Kerja, Karena Nyupir Sendiri

Oleh sebab itu, pemaksimalan penarikan pada sektor penunjang dinilai menjadi obat paling mujarab agar program pembangunan daerah tidak mandek.

Sebagai pilot project, pemkab langsung mengunci dua kawasan strategis yang memiliki perputaran uang dan aktivitas perekonomian mikro sangat tinggi.

Kedua titik tersebut yakni kantong parkir di sepanjang Tepian Jalan Ahmad Yani serta Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Teluk Bayur.

“Ini akan kita maksimalkan. Tahun ini mulai kita aktifkan kembali penarikan retribusinya di dua titik strategis tersebut,” tegas Sri Juniarsih.

Bupati Sri tidak menampik bahwa kebijakan penarikan parkir berbayar ini sempat menghadapi gelombang penolakan dan protes keras dari pengunjung pada beberapa waktu lalu.

Mengevaluasi hal tersebut, ia memastikan bahwa instansi teknis terkait telah menggencarkan sosialisasi sejak jauh hari agar penerapan di lapangan berjalan kondusif tanpa friksi.

Baca juga  Wisata Air Terjun Tambalang di Berau Kembali Dibuka, Ini Harga Tiket Masuk hingga Biaya Susur Sungai

“Kebijakan kali ini tidak diambil secara mendadak. Ini saya yang menyampaikan langsung, sehingga kami meminta masyarakat untuk bisa kooperatif demi pembangunan daerah kita juga,” imbuhnya.

Tarif Rp2.000–Rp3.000 Dinilai Rasional, Pedagang Dapat Dispensasi

Terkait besaran tarif yang akan dibebankan kepada masyarakat, Sri Juniarsih menilai nominal retribusi parkir berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 masih sangat rasional.

Jika mengacu pada indikator tingkat daya beli dan pendapatan rata-rata masyarakat Berau yang cukup stabil, angka tersebut diyakini tidak akan memberatkan kantong para pengunjung.

“Saya kira ini tidak berat untuk penataan pad kabupaten berau, karena tipikal masyarakat kita yang datang ke pasar atau tempat kuliner pasti sudah siap dengan membawa uang kecil di sakunya,” kata bupati perempuan pertama di Berau ini.

Baca juga  Anggaran Abrasi Pulau Derawan "Hilang" di 2026, Legislator Berau Semprot Kinerja DPUPR

Di sisi lain, Pemkab Berau juga menunjukkan keberpihakannya kepada para pelaku usaha lokal. Merespons keluhan para pedagang di dalam Pasar Sanggam yang memiliki mobilitas tinggi keluar-masuk area pasar untuk menyuplai barang, bupati meminta pihak pengelola pasar untuk memberikan kompensasi teknis.

Pengelola pasar diinstruksikan segera merancang jalur khusus keluar-masuk bagi para pedagang. Melalui sistem ini, pedagang diperbolehkan melintasi pos penjagaan berulang kali dalam sehari dengan catatan mereka hanya wajib membayar retribusi parkir pada saat transaksi masuk pertama kali saja.

“Dibuatkan saja jalur khusus untuk mereka (pedagang). Kami pahami mobilitas mereka tinggi untuk urusan stok barang, jadi bisa kita bijaki lewat regulasi teknis di lapangan,” pungkas Sri Juniarsih.(*)

Bagikan:
Berita Terkait