Pakai Modus Pinjam Identitas Warga, Begini Cara “Mantri” dan Calo Bobol KUR BRI di Samarinda

diterbitkan: Kamis, 18 Juni 2026 11:50 WITA
KUR BRI Samarinda
Membawa 8 Tersangka ke dalam mobil tahanan Kejari Samarinda. (Foto: Dimas/Media Kaltim)

NUSANTARA TERKINI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Samarinda membongkar praktik kecurangan terstruktur.

Komplotan yang melibatkan oknum orang dalam perbankan dan pihak swasta ini sukses mencairkan dana stimulan usaha mikro dengan memanfaatkan data kependudukan masyarakat sipil.

Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (17/6/2026) malam, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Para pelaku diketahui melancarkan aksi lancung ini dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 pada dua kantor cabang pembantu, yakni BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sei Pinang.

Bidik Warga Ber-KTP “Bersih” untuk Dipinjam Namanya

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Mochamad Arifianto, membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan para pelaku.

Baca juga  Fraksi PKB di DPRD Kaltim Dukung Penyelidikan Anggaran Fasilitas Pejabat Kaltim

Kedelapan tersangka memiliki pembagian peran yang rapi, di mana dua orang merupakan mantan pegawai BRI yang bertindak sebagai “Mantri” atau pemrakarsa kredit (berinisial WW dan MGF), sementara enam lainnya berperan sebagai calo eksternal (SM, NA, MA, AB, NL, dan II).

Aksi pembobolan ini berawal dari pergerakan para calo di lapangan yang berburu warga lokal dengan iming-iming tertentu. Target utama mereka adalah masyarakat yang memiliki catatan BI Checking atau Kolektibilitas Kredit yang bersih dan tidak pernah memiliki riwayat menunggak utang di bank.

Setelah mendapatkan warga yang bersedia meminjamkan identitasnya, data KTP dan Kartu Keluarga (KK) tersebut diserahkan kepada oknum Mantri BRI untuk diproses ke dalam sistem pengajuan KUR.

“Para pelaku merekayasa surat izin usaha, bahkan foto rumah dan tempat usaha disesuaikan seolah-olah memenuhi syarat sebagai debitur produktif. Surat keterangan domisili pun diubah hanya demi melancarkan pencairan kredit, padahal debitur aslinya sama sekali tidak memiliki usaha nyata,” ungkap Arif menjelaskan trik manipulasi dokumen tersebut.

Baca juga  Toilet Jadi Sorotan, Disbudpar Berau Siapkan Standar Wisata Bertaraf Internasional

Kuasai ATM dan Raup Miliaran Rupiah via Rekening Fiktif

Kelancaran proses ini didukung penuh oleh oknum mantan pegawai dalam sistem verifikasi internal bank. Ironisnya, setelah proses administrasi fiktif itu lolos dan dana segar KUR ditransfer oleh sistem perbankan, uang tersebut tidak pernah dinikmati oleh warga yang namanya dipinjam.

Begitu dana masuk ke rekening penampungan, buku tabungan beserta kartu ATM langsung dikuasai sepenuhnya oleh para calo dan mantri tersebut.

Dana kemitraan dari negara yang sejatinya ditujukan untuk memutar roda ekonomi pengusaha cilik justru ditarik tunai dan dihabiskan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca juga  Bupati Berau Sri Juniarsih Minta TPPID Tingkatkan Kinerja Jaga Inflasi Daerah

Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi internal pihak BRI bersama tim ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), kolaborasi hitam ini berhasil menciptakan total 110 rekening fiktif dengan rincian:


Lokasi Kantor Unit BRIJumlah Rekening FiktifTotal Dana yang DicairkanEstimasi Kerugian Negara
BRI Unit Temindung87 RekeningRp3,07 MiliarRp1.142.909.101
BRI Unit Sei Pinang23 RekeningRp897,15 JutaRp338.000.000

Secara akumulatif, total kerugian keuangan negara sementara akibat kasus korupsi kur bri samarinda ini mencapai Rp1.480.909.101. Angka tersebut diprediksi masih bisa merangkak naik seiring dengan pendalaman penyidikan.

Untuk mempercepat penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya penghilangan barang bukti, kedelapan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan hingga 6 Juli 2026. Mereka dibayangi sanksi berat Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Bagikan:
Berita Terkait