NUSANTARA TERKINI – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Barat (Kubar), Nanang Adriani mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar harus bekerja transparan dan menghindari manipulasi administrasi.
Hal itu menjadi atensi khusus pasca Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kubar menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Untuk itu, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang disiplin, transparan dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Nanang, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak semata dipandang sebagai persoalan hukum, tapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran.
Nanang mengingatkan bahwa tuntutan tata kelola pemerintahan saat ini mengharuskan setiap ASN bekerja secara tertib, terbuka dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah diminta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Secara khusus ia mengingatkan para pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga bendahara agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan berpikir macam-macam. Laksanakan saja tugas sesuai aturan. Kalau perjalanan dinas dua hari, ya dua hari. Kalau menginap, lakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan ada lagi manipulasi karena pada akhirnya semua bisa diperiksa,” serunya.
Selain itu, Nanang menaruh perhatian pada peran kepala perangkat daerah dalam memperkuat pengawasan internal. Menurutnya, pengendalian dan evaluasi harus dilakukan secara aktif agar potensi kesalahan dapat terdeteksi sejak dini.
Ia menekankan bahwa kepala perangkat daerah tidak cukup hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban, tapi juga harus memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah melalui pemeriksaan dan verifikasi secara teliti.
“Jangan sampai ada persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kepala perangkat daerah harus aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan maupun administrasi yang masuk,” tuturnya.
Untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun keuangan, perangkat daerah juga diminta memanfaatkan fungsi pembinaan dan pendampingan yang dimiliki Inspektorat. Koordinasi dan konsultasi merupakan langkah yang lebih aman dibanding mengambil keputusan sendiri ketika terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan atau penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kalau ragu, silakan koordinasi dengan Inspektorat. Tujuannya agar mendapat masukan dan bimbingan arahan agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (adv)






