Jawab Keluhan Pemadaman Listrik, Bupati Berau Sebut Kompensasi Dikonversi ke Tagihan Berikutnya

diterbitkan: Rabu, 28 Oktober 2026 08:01 WITA
Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wabup Gamalis bersama sejumlah pihat saat pertemuan lintas sektor membahas gangguan pasokan listrik, Selasa (27/10/2026).
Bupati Berau Sri Juniarsih dan Wabup Gamalis bersama sejumlah pihat saat pertemuan lintas sektor membahas gangguan pasokan listrik, Selasa (27/10/2026). (Dok. Prokopim)

NUSANTARA TERKINI — Kompensasi bagi masyarakat terdampak pemadaman listrik berulang di Kabupaten Berau dipastikan tidak dalam bentuk uang tunai. 

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan hak pelanggan tersebut akan dikonversi dalam pemakaian listrik pada periode berikutnya.

Besaran kompensasi bervariasi mulai dari 5 persen, 10 persen, hingga 15 persen yang akan langsung memotong tagihan atau menambah daya pemakaian pelanggan sesuai mekanisme regulasi.

“Hal yang paling penting untuk saya tegaskan, terkait kompensasi akan diberikan kepada masyarakat, tetapi bukan berupa tunai. Kompensasi itu akan dikonversi ke pemakaian listrik berikutnya. Jumlahnya berbeda-beda,” tegas Sri Juniarsih, Selasa (27/10/2026).

Baca juga  Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, Anggota DPR RI Rahmawati Harap Beri Dampak Bagi Kaltara

Ia menekankan, transparansi kriteria dan perhitungan penerima kompensasi harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak PLN, beriringan dengan komitmen perbaikan infrastruktur.

“Tentu saja bagi masyarakat Berau, kepastian kompensasi dan pemulihan pasokan listrik menjadi dua hal penting yang kini dinantikan,” ujarnya.

Sementara itu, PLN UP3 Berau saat ini memfokuskan penanganan teknis pada perbaikan tower untuk menghentikan pemadaman bergilir di Bumi Batiwakkal. 

Baca juga  Disambut Tangis Keluarga, Tiga Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air

Kepala PLN UP3 Berau, Erwinton Naibaho, menyebut seluruh peralatan perbaikan telah diturunkan ke lokasi dan memohon doa agar proses pemulihan berjalan lancar.

“Perbaikan towernya dulu sedang kita perbaiki dan malam ini peralatannya sudah sampai di site,” ungkap Erwinton.

Terkait skema kompensasi, Erwinton menjelaskan mekanismenya berjalan otomatis sesuai regulasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 apabila durasi pemadaman telah melebihi batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Baca juga  Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup, Gerindra Bulungan Tegaskan Gratis

“Kalau dia sudah melebihi TMP Tingkat Mutu Pelayanan, pelanggan yang terdampak akan menerima kompensasi. Jadi seperti apa mekanisme kompensasinya, kita ikuti regulasi dari Kepmen tahun 2025 tentang pelayanan untuk pelanggan,” ujarnya. (*/Adv)

Bagikan:
Berita Terkait