Pungutan PBB di Kawasan IKN Dipastikan Masih jadi Kewenangan Pemkab PPU

diterbitkan: Senin, 10 Maret 2025 03:34 WITA
Pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara (Dok: ANTARA Foto)

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi kewenangannya. Pasalnya, Kecamatan Sepaku yang masuk dalam kawasan IKN, masih tercatat dalam wilayah administrasi PPU.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU menerangkan, kewenangan pemungutan pajak di Kecamatan Sepaku ditangani Pemkab PPU sampai IKN menjadi daerah otonomi khusus.

“Nanti ketika sudah jadi daerah otonomi, baru jadi kewenangan Otorita IKN,” terang Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro.

Baca juga  Warung Remang-Remang Menjamur di Kawasan IKN, Peredaran Miras dan Tindak Prostitusi Sudah Disorot Satpol PP

Aset tanah dan bangunan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan IKN dan sekitarnya tetap dikenakan PBB secara normal. Artinya belum ada keringan terkait dengan PBB untuk proyek PSN, kecuali pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk proyek strategis nasional di kawasan IKN dan sekitarnya tidak dikenakan pungutan pajak alias gratis.

Baca juga  DPR RI Setujui Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN, Ikuti Instruksi Presiden

Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Dalam PP itu hanya gratiskan BPHTB untuk PSN. Kalau untuk PBB tetap normal,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, adanya proyek pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku dinilai berdampak positif terhadap peningkatan PBB dan BPHTB. Tahun ini, PBB ditargetkan sebesar Rp12 miliar dan BPHTB sebesar Rp15 miliar.

Baca juga  2024 Ini Dua Investor Asing Akan Turut Membangun IKN

Meskipun terdapat peningkatan sektor pajak BPHTB namun tidak sebesar dari perkiraan sebelum terbitnya PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara yang menggratiskan BPHTB untuk PSN.

Topik: , , , ,
Bagikan:
Berita Terkait