Ini Penjelasan Bupati Bulungan Syarwani soal Syarat DOB Kota Tanjung Selor

diterbitkan: Sabtu, 15 Maret 2025 11:46 WITA
Tanjung Selor yang meupakan salah satu kawasan penduduk di Kaltara. (Foto: Rusdiono/Nusantara Terkini)

TANJUNG SELOR – Pemekaran kelurahan hingga kecamatan di Bulungan terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk memenuhi syarat pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor.

Hal itu disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani. Menurutnya, dorongan untuk pemekaran wilayah ini telah dilakukan oleh Dewan Presidium DOB Kota Tanjung Selor yang diketuai oleh Achmad Djufrie.

“Kami telah mengikuti tahapan dan mekanisme pembentukan DOB, tentunya dengan posisi Tanjung Selor pada hari ini,” ujar Syarwani.

Baca juga  Warga Geger, Kerangka Manusia Ditemukan Dalam Pondok di Km 48 Jalan Poros Bulungan-Berau

Dalam hal ini, Syarwani mengatakan bahwa semuanya harus bersama-sama membuka aturan yang ada terkait dengan penyiapan kewilayahan secara fisik dan administrasi.

Untuk Tanjung Selor saat ini, syarat fisik kewilayahan untuk diusulkan menjadi sebuah kota, itu harus ada pembentukan kelurahan baru dan kecamatan baru.

“Syarat kota itu minimal ada 4 kecamatan dan di dalam satu kecamatan minimal ada 4 kelurahan,” katanya.

Baca juga  Pengurus PWI Bulungan Resmi Dilantik, Bupati dan Mitra Beri Dukungan dan Apresiasi Penuh

Hanya saja, fakta pada hari ini, Tanjung Selor yang diusulkan menjadi sebuah kota itu masih ada desa di dalamnya. Sehingga saat ini pihaknya masih mencari solusi, apakah ada perubahan status berbentuk kelurahan atau tidak.

“Biasanya di dalam kota tidak ada namanya desa. Cuma kondisi Tanjung Selor berbeda, dimana kelurahan hanya ada 3 yakni Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Timur,” sebutnya.

Sementara yang lainnya, itu statusnya masih desa, seperti Desa Jelarai Selor, Tengkapak, Bumi Rahayu, Gunung Sari hingga Apung.

Baca juga  Pastikan Standar Kedisiplinan Terpenuhi, Bidpropam Polda Kaltara Lakukan Gaktibplin Personel

Jadi, regulasi inilah yang harus diubah, apakah nanti statusnya tetap desa dalam sebuah DOB kota ataupun kemudian harus diseragamkan semuanya dalam bentuk kelurahan.

“Pastinya, upaya kita saat ini sudah masuk dalam pemekaran kelurahan untuk menuju pembentukan kota. Terutama di wilayah Tanjung Selor Hilir maupun Tanjung Selor Timur,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait