TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telan melakukan pemetaan pemekaran wilayah di Tanjung Selor.
Namun, hingga saat ini pemekatan Tanjung Selor tak kunjung jalan, dimana Tanjung Selor yang telah lama diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi daerah otonom baru (DOB) kota masih tetap satu kecamatan.
Ketua Dewan Presidium DOB Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie mengatakan, pemekaran wilayah Tanjung Selor menjadi empat kecamatan untuk memenuhi syarat menjadi kota itu merupakan PR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Kenapa demikian? Karena Bupati Bulungan telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan komitmen siap mendukung pemenuhan syarat yang ditentukan untuk menjadikan Tanjung Selor sebagai kota.
“Kami beberapa tahun lalu sudah menerima rekomendasi dari Bupati Bulungan, DPRD Bulungan, Gubernur Kaltara dan DPRD Kaltara. Jadi kami berharap ada langkah nyata sebagai tindak lanjut rekomendasi ini,” kata Achmad Djufrie.
Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, dimungkinkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, keran moratorium DOB akan dibuka oleh pemerintah pusat.
“Ini kalau kita tidak melakukan pemekaran kecamatan, lalu moratorium DOB dibuka, kita akan ditinggal,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, Pemkab Bulungan sebagai daerah induk dari Tanjung Selor diharap dapat melakukan pemekaran wilayah untuk membentuk kecamatan baru di Tanjung Selor.
“Jadi bisa dimulai dari pemekaran desa/kelurahan dulu, setelah itu baru pemekaran kecamatan. Sejauh ini, jangankan kecamatan, desa/kelurahan saja belum ada dilakukan pemekaran,” tuturnya. (**)






