Masyarakat Tanah Kuning Tuntut Pelepasan Wilahan dari PSN KIHI, Pemkab Bulungan Akan Tinjau Lapangan

diterbitkan: Minggu, 8 Juni 2025 08:19 WITA
Pemkab Bulungan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan perusahaan di PSN KIHI.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memfasilitasi pertemuan masyarakat Desa Tanah Kuning dengan Direksi PT Indonesia Strategis Industri (ISI) perihal masalah lahan.

Pertemuan ini juga melibatkan Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan.

Rapat ini mendapatkan solusi dan tidak ada permasalahan yang berlarut-larut terkait lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi tersebut.

Baca juga  Tindak Lanjut Inpres 1/2025, Pemkab Bulungan Siapkan Dana Cadangan Rp 100 Miliar

“Kami sudah menggelar pertemuan membahas tuntutan masyarakat Desa Tanah Kuning terkait pelepasan wilayah dari kawasan PSN, terutama pemakaman masyarakat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hearing bersama DPRD Bulungan yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Peduli Tanah Kuning.

Beberapa tuntutan yang telah disampaikan kepada wakil rakyat itu salah satunya perlu adanya pelepasan wilayah dari kawasan PSN, terutama pemakaman masyarakat yang masuk wilayah PT ISI, yang mana di sekitar wilayah makam sudah ada yang dibebaskan.

Baca juga  Inflasi Kaltara Juni 2025 Masih Terkendali, Angkutan Udara Beri Andil Tertinggi

Tuntutan Koalisi Masyarakat Peduli Tanah Kuning juga meminta perlu adanya peninjauan kembali bumper zone (zona penyangga) wilayah pemukiman, terutama wilayah plasma perkebunan dan kebun masyarakat yang masuk wilayah industri.

“Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan oleh jajaran Pemkab Bulungan bersama pihak perusahaan serta masyarakat Tanah Kuning,” kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan ini.

Baca juga  Breaking News!!! Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor Bankaltimtara

Adapun peninjauan itu terutama pada wilayah pemakaman yang disebut masuk dalam wilayah operasional PT ISI. Pada pertemuan itu juga disampaikan untuk perubahan tata ruang memerlukan beberapa tahapan serta menyesuaikan pada aturan yang berlaku.

“Saat ini RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bulungan mengacu pada RTRW Provinsi Kalimantan Utara dan perubahan atau evaluasi RTRW dilakukan setiap 5 tahun,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait