TANJUNG REDEB – Tim gabungan Satreskoba Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, pengungkapan peredaran barang haram tersebut dilakukan polisi di sebuah kebun yang berlokasi di Kampung Kasai, Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Dalam aksi pencidukan yang dilakukan polisi di lokasi yang tidak mencolok pada Selasa (10/6/2025) lalu, berhasil diamankan seorang pria berinisial AM (43).
Di tengah hamparan kebun milik pribadi, aparat mendapati aktivitas mencurigakan yang dilaporkan warga. Dari laporan itu, penggerebekan pun dilakukan.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AM alias L,” kata Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Iwan Purwanto pada Minggu (15/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan enam poket kecil yang diduga berisi sabu serta berbagai barang lain yang terkait dengan penggunaan narkoba.
Barang-barang yang ditemukan memperkuat dugaan. Alat isap (bong), tiga sedotan plastik, plastik klip bekas sabu, korek api gas, selembar tisu, gunting kecil, toples plastik, dompet, satu ponsel merek Vivo dan uang tunai Rp105 ribu.
Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 0,78 gram. Jumlah kecil, tapi cukup untuk menyeret pemiliknya ke balik jeruji besi.
Saat diintrogasi, AM tak menyangkal barang itu miliknya. AM mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih diburu polisi.
Jalur distribusi sabu itu masih ditelusuri lebih lanjut oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Iwan menegaskan, wilayah hukum Polsek Pulau Derawan akan terus diawasi secara ketat, terutama dari peredaran narkoba yang kini merambah sampai ke pelosok kampung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Keberhasilan ini hasil kerja sama warga dan kepolisian,” pungkasnya. (**)