TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan 4,5 kilogram (kg) narkoba hingga ratusan botol minuman keras (miras) pada Kamis (13/3/2025).
Barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan sitaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara periode Januari – 13 Maret 2025.
Adapun 4,5 kg narkoba itu terbagi atas beberapa jenis dengan rincian sabu-sabu sebanyak 4.530,26 gram, ekstasi 4,21 gram dan ganja sebanyak 9 linting dengan beras 1,73 gram. Sedangkan untuk BB miras sebanyak 907 botol yang terdiri dari 26 merek.
Pada proses pemusnahan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto didampingi Dirresnarkoba dan Dirreskrimum, serta perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Korem 092/Maharajalila, Kejaksaan Tinggi Kaltara, Pengadilan Tinggi Kaltara dan tokoh masyarakat.
“Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini terdiri dari 7 laporan polisi dengan tersangka 8 orang yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 perempuan,” ujar Kapolda pada pemusnahan itu.
Sebelum dimusnahkan, lanjut Kapolda, barang bukti itu disisihkan sebagian untuk kepentingan pengujian di laboratorium forensik dan kepentingan persidangan.
“Yang disisihkan untuk sabu sebanyak 7,3 gram dan 7,2 gram, ekstasi 0,02 gram, serta ganja sebanyak 0,29 gram dan 0,20 gram,” sebutnya.
Kapolda menyebutkan, dari keberhasilan pengungkapan narkoba yang dimusnahkan ini, sama artinya dengan keberhasilan menyelamatkan 90 ribu jiwa.
“Polda Kaltara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tranparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, miras yang disisihkan untuk barang bukti sebanyak 117 botol dari 13 merek. Ini akan digunakan sebagai sampel barang bukti di persidangan.
“Jadi total barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak 790 botol,” pungkasnya. (**)